KOTA SERANG, PENASULTAN.CO.ID – Dugaan pungutan terhadap siswa kembali menjadi sorotan di lingkungan pendidikan Kota Serang, Banten. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di SD Negeri (SDN) Banjarsari 5, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Sejumlah siswa disebut dimintai iuran sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 per orang untuk pembangunan fasilitas toilet sekolah.
Informasi tersebut diperoleh tim media berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Narasumber mengungkapkan bahwa permintaan iuran tersebut disampaikan dengan alasan untuk membiayai pembangunan toilet di lingkungan sekolah.
“Iya, Pak, tiap siswa dimintai iuran berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per orang. Katanya untuk biaya pembuatan toilet,” ujar narasumber kepada tim media.
Informasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme pengumpulan dana, pihak yang menetapkan besaran sumbangan, serta apakah pemberian dana tersebut benar-benar bersifat sukarela atau justru menjadi beban bagi orang tua siswa.
Kepala Sekolah: Bukan Iuran Sekolah, Melainkan Sumbangan Melalui Komite
Saat dikonfirmasi tim media pada Sabtu (24/10/2026), Kepala SDN Banjarsari 5, Anton Setiabudi, membenarkan adanya pembangunan toilet yang menurut keterangannya telah berlangsung sekitar dua tahun lalu dan fasilitasnya kini sudah digunakan.
Namun, Anton menegaskan bahwa dana tersebut bukan iuran yang dikelola langsung oleh pihak sekolah, melainkan sumbangan yang dikelola komite sekolah.
“Kalau itu bukan iuran, yang mengelola komite sekolah. Itu sudah dua tahun yang lalu. Orang tuanya ingin menyumbang karena awalnya kita punya tiga toilet, sementara jumlah siswanya banyak. Tiga toilet itu digunakan bersama oleh siswa putra dan putri,” ujar Anton.
Ia menjelaskan, keterbatasan fasilitas sanitasi menjadi salah satu alasan munculnya kebutuhan pembangunan toilet tambahan. Menurutnya, pihak sekolah tidak dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membangun fasilitas baru dari awal sesuai kebutuhan yang dimaksud, karena dana tersebut, sebagaimana dijelaskannya, lebih diarahkan untuk renovasi ringan dan kebutuhan operasional sekolah.
“Kalau dari dana BOS, kita tidak bisa membangun dari awal. Paling renovasi ringan. Kalau soal sumbangan, semuanya saya serahkan ke komite sekolah. Mungkin mereka berdiskusi dan akhirnya menyumbang ke sekolah. Terlepas iurannya berapa, saya tidak tahu,” katanya.
Anton juga menyebutkan bahwa persoalan tersebut sudah berlangsung sekitar dua tahun lalu. Ia menambahkan, dana operasional sekolah digunakan antara lain untuk memperbaiki kerusakan ringan, seperti kaca pecah, lantai terkelupas, dan genteng bocor, serta mendukung berbagai kegiatan sekolah.
Terkait besaran anggaran yang diterima sekolah, Anton menyebut angka sekitar Rp600 juta per tahun. Namun, jumlah tersebut masih perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi anggaran dan laporan realisasi dana sekolah untuk memastikan nominal serta penggunaannya.
Perlu Kejelasan Status Sumbangan dan Mekanisme Pengumpulan Dana
Terlepas dari penjelasan pihak sekolah, persoalan ini perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Hal yang perlu dipastikan antara lain apakah sumbangan tersebut benar-benar bersifat sukarela, bagaimana mekanisme penetapan nominalnya, serta apakah terdapat bukti kesepakatan dan laporan pertanggungjawaban dari komite sekolah.
Dalam penyelenggaraan pendidikan negeri, sumbangan dari masyarakat perlu dibedakan secara jelas dari pungutan. Sumbangan pada prinsipnya diberikan secara sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditetapkan jumlah dan jangka waktu pembayarannya. Sebaliknya, pungutan yang bersifat wajib atau mengikat perlu dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, keterangan mengenai adanya permintaan Rp50.000 hingga Rp100.000 per siswa perlu diverifikasi lebih lanjut, termasuk apakah nominal tersebut merupakan usulan sukarela atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap orang tua.
Di sisi lain, penggunaan dana BOSP juga harus mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku. Kepastian mengenai apakah pembangunan toilet tersebut dapat dibiayai melalui dana operasional sekolah perlu diperiksa berdasarkan ketentuan tahun anggaran terkait, kondisi fasilitas, jenis pekerjaan, serta dokumen perencanaan dan penganggaran sekolah.
Dinas Pendidikan Perlu Melakukan Klarifikasi
Untuk memastikan persoalan ini terang dan tidak merugikan orang tua siswa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang perlu dimintai penjelasan mengenai mekanisme sumbangan melalui komite sekolah, ketentuan pembiayaan fasilitas sanitasi, serta pengawasan penggunaan dana BOSP.
Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah proses pengumpulan dana telah sesuai dengan ketentuan dan apakah terdapat dokumentasi yang menunjukkan bahwa sumbangan diberikan tanpa paksaan.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai besaran dana yang benar-benar terkumpul, jumlah siswa yang dimintai sumbangan, rincian penggunaan dana pembangunan toilet, serta tanggapan resmi komite sekolah belum diperoleh secara lengkap.
Redaksi Penasultan.co.id akan terus menelusuri persoalan ini dan membuka ruang hak jawab bagi komite sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan redaksi: Dugaan pungutan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum fakta, dokumen, dan keterangan seluruh pihak terkait diperiksa.
(Red/**)
