21.4 C
Indonesia
Senin, Oktober 26, 2026

Buy now

Oknum Kepsek SMKS Insan Aqilah Diduga Tampar dan Dorong Siswa di Depan Umum, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

KOTA SERANG, PENASULTAN.CO.ID — Dugaan kekerasan terhadap peserta didik kembali menjadi sorotan. Seorang kepala sekolah yang juga disebut sebagai guru di SMKS Insan Aqilah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap seorang siswa di kawasan Danau Ciwaka, Walantaka, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Peristiwa tersebut disebut terjadi di depan sejumlah warga dan wali murid yang berada di sekitar lokasi. Berdasarkan keterangan saksi mata, dugaan kekerasan itu bermula ketika seorang siswa diduga sedang bolos sekolah.

Saksi Sebut Siswa Ditampar dan Didorong

Seorang saksi mata berinisial Ita menuturkan bahwa dirinya melihat langsung kejadian tersebut di depan warung miliknya.

Menurut Ita, seorang pria yang disebut sebagai kepala sekolah datang menghampiri siswa tersebut. Namun, situasi kemudian diduga berujung pada tindakan fisik terhadap siswa itu.

“Benar, Pak, saya lihat sendiri sekitar pukul 10 pagi. Anak itu dipukuli oleh kepala sekolah tersebut di depan warung saya. Sangat kasar sekali perlakuan itu terhadap anak yang seharusnya mendapat bimbingan, bukan kekerasan,” ujar Ita saat memberikan keterangan kepada tim media.

Keterangan saksi tersebut menjadi salah satu informasi awal terkait dugaan peristiwa yang kini perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Orang Tua Siswa Mengaku Tidak Terima

Ibrohim, orang tua siswa yang disebut menjadi korban, mengaku keberatan atas dugaan tindakan fisik yang dialami anaknya. Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum agar peristiwa tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya tidak terima anak saya dipukuli, ditampar, dan didorong sampai hampir terjatuh. Saya akan melaporkan ini ke pihak berwajib. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegas Ibrohim.

Menurut informasi yang disampaikan kepada tim media, pihak keluarga telah membawa persoalan tersebut ke Polsek Walantaka untuk ditindaklanjuti.

Meski demikian, status laporan, hasil pemeriksaan, serta keterangan resmi dari kepolisian masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Dunia Pendidikan Harus Bebas dari Kekerasan

Dugaan peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap peserta didik di lingkungan pendidikan maupun dalam interaksi antara pendidik dan siswa di luar sekolah.

Apabila seorang siswa melakukan pelanggaran tata tertib, penanganannya perlu dilakukan melalui pembinaan dan mekanisme yang sesuai dengan aturan. Tindakan disiplin harus tetap memperhatikan keselamatan, martabat, serta hak anak.

Ketentuan mengenai perlindungan anak di Indonesia diatur, antara lain, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penerapan ketentuan hukum terhadap peristiwa ini tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Minta Pihak Terkait Lakukan Pemeriksaan

Tim media mendorong agar dugaan peristiwa tersebut ditindaklanjuti secara objektif dan transparan oleh pihak-pihak terkait.

Kepolisian diharapkan memeriksa keterangan saksi, mendalami kronologi kejadian, serta menindaklanjuti laporan keluarga apabila telah diterima secara resmi.

Pihak sekolah dan instansi pendidikan yang berwenang juga diharapkan melakukan klarifikasi serta pemeriksaan internal sesuai kewenangan masing-masing. Langkah tersebut penting untuk memastikan fakta kejadian sekaligus menjaga hak seluruh pihak yang terlibat.

Selain itu, perlindungan terhadap siswa yang disebut menjadi korban perlu menjadi perhatian agar yang bersangkutan dapat memperoleh pendampingan yang diperlukan.

Hak Jawab Tetap Terbuka

Hingga artikel ini disusun, tim media belum mencantumkan keterangan resmi dari pihak kepala sekolah maupun manajemen SMKS Insan Aqilah mengenai dugaan peristiwa tersebut. Konfirmasi kepada pihak sekolah dan kepolisian diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

Redaksi penasultan.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak kepala sekolah, SMKS Insan Aqilah, maupun instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan mengenai peristiwa ini.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada tim media. Dugaan yang diberitakan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti dan tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik untuk belajar, berkembang, dan mendapatkan pembinaan. Setiap dugaan kekerasan terhadap anak perlu ditangani secara serius, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Roy/red**)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru