📢 Terganggu dengan Banner Iklan?
Baca seluruh berita dengan lebih nyaman dan bersih tanpa iklan selamanya!
CILEGON, BANTEN – Aktivitas penambangan pasir di kawasan Balgenong, Desa Cigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, yang dikelola CV Sartika Putra Jaya Perkasa, menjadi sorotan. Ketua DPD Laskar NKRI Kota Cilegon, Cepi, mendatangi Mapolres Cilegon Kota pada Kamis malam sekitar pukul 19.00 WIB untuk menyerahkan Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan tersebut.
Dalam pengaduannya, Cepi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan menyeluruh, termasuk mengecek legalitas perizinan, penerapan standar keselamatan pertambangan, hingga kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Cepi menegaskan, laporan tersebut bukan sekadar bentuk protes, melainkan upaya mendorong penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami minta APH gercep terkait Lapdu tambang pasir di Desa Cigedong, Kecamatan Mancak. Jika terbukti tambang pasir Balgenong CV Sartika Putra Jaya Perkasa melanggar, proses sesuai pelanggarannya,” ujar Cepi seusai menyerahkan laporan.
Soroti Keselamatan dan Kondisi Tebing Galian
Cepi mengungkapkan, berdasarkan pengamatan di lapangan, dirinya menilai aktivitas pertambangan tersebut diduga belum dilengkapi sistem pengamanan yang memadai, khususnya pada bagian tebing galian.
“Tambang itu tak ada pengamannya dan itu jelas melanggar aturan, termasuk aturan pascatambang,” tegasnya.
Menurut Cepi, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terutama anak-anak maupun pengendara yang melintas di sekitar kawasan pertambangan.
Ia juga mempertanyakan tanggung jawab pengelola apabila kegiatan penambangan telah selesai, tetapi meninggalkan lubang-lubang bekas galian tanpa dilakukan reklamasi maupun pemulihan lingkungan sebagaimana mestinya.
“Kalau dibiarkan, nanti kalau sudah habis ditambang, ditinggal begitu saja. Siapa yang bertanggung jawab kalau ada warga yang celaka? Makanya kami laporkan agar APH segera turun,” ungkapnya.
Desak Alat Berat Disita Jika Ditemukan Pelanggaran
Tak hanya meminta penyelidikan, Cepi juga mendesak aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Ia secara khusus meminta agar alat berat yang beroperasi di lokasi tambang Balgenong diperiksa legalitas penggunaannya dan disita apabila memenuhi ketentuan hukum untuk dilakukan penyitaan.
“Cepi minta APH sita semua alat berat untuk negara jika terbukti legalnya abu-abu,” tegasnya.
“Jangan cuma ditegur, kalau terbukti melanggar, sita alat beratnya untuk negara. Supaya tidak ada lagi yang berani main-main dengan aturan tambang,” imbuhnya.
Sandarkan Pengaduan pada Sejumlah Regulasi
Dalam laporan pengaduannya, Laskar NKRI Cilegon turut merujuk sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kewajiban pengelolaan pertambangan.
Pertama, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 96 huruf b dan Pasal 99, serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewajiban pemegang izin pertambangan dalam menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk aspek keselamatan dan pengelolaan lingkungan.
Kedua, Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Minerba serta ketentuan terkait reklamasi dan pascatambang dalam PP Nomor 78 Tahun 2010. Regulasi tersebut mengatur kewajiban pemegang izin untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Sementara itu, ketentuan pidana terkait pelanggaran kewajiban reklamasi dan pascatambang diatur dalam Pasal 161B UU Minerba.
Ketiga, ketentuan penyitaan dalam Pasal 38 dan Pasal 39 KUHAP serta ketentuan pidana dalam UU Minerba. Namun, penyitaan maupun perampasan alat berat harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Diminta Turun Langsung ke Lokasi
Melalui laporan tersebut, DPD Laskar NKRI Kota Cilegon meminta Polres Cilegon Kota segera melakukan penyelidikan, memeriksa dokumen perizinan pertambangan, serta turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi aktivitas penambangan pasir di Balgenong.
Langkah tersebut dinilai penting agar dugaan pelanggaran tidak hanya berhenti pada laporan pengaduan, tetapi juga memperoleh kejelasan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Sartika Putra Jaya Perkasa belum berhasil dimintai keterangan terkait laporan pengaduan maupun sejumlah dugaan yang disampaikan Ketua DPD Laskar NKRI Kota Cilegon tersebut.
Penasultan.co.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan laporan pengaduan yang disampaikan kepada kepolisian. Seluruh dugaan pelanggaran tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
