KOTA SERANG, PENASULTAN.CO.ID – Mencuatnya dugaan permintaan uang koordinasi setiap enam bulan sekali terhadap sejumlah pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Serang mendapat tanggapan dari Ketua Forum PKBM Kota Serang, Jafar.
Dalam keterangannya kepada awak media, Jafar membantah adanya praktik permintaan uang koordinasi secara rutin setiap enam bulan sekali sebagaimana diungkapkan sejumlah kepala PKBM sebelumnya.
“Informasi mengenai adanya pungutan setiap enam bulan sekali itu tidak benar, Pak. Yang ada hanya iuran saat ada acara-acara tertentu saja,” ujar Jafar kepada tim media.
Jafar juga menjelaskan bahwa dirinya baru dipercaya menjabat sebagai Ketua Forum PKBM Kota Serang. Menurut keterangannya, Surat Keputusan (SK) pengangkatannya baru diterbitkan pada 24 Oktober 2026.
Ia menyebut, sebelumnya posisi Ketua Forum PKBM sempat kosong. Atas permintaan sejumlah pengelola PKBM di Kota Serang, dirinya kemudian bersedia menerima amanah untuk memimpin forum tersebut.
Bantahan Ketua Forum Belum Serta-Merta Menghapus Pengakuan Pengelola PKBM
Meski Jafar membantah adanya permintaan uang koordinasi secara rutin, persoalan ini belum bisa dianggap selesai hanya berdasarkan satu keterangan.
Pasalnya, sebelumnya tim media telah memperoleh pengakuan dari seorang kepala PKBM yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber tersebut mengaku setiap enam bulan sekali diminta memberikan uang koordinasi yang disebut diperuntukkan bagi media, LSM, dan organisasi kemasyarakatan.
Pengakuan serupa juga disampaikan oleh kepala PKBM lainnya saat dimintai keterangan di lokasi berbeda.
Dua keterangan tersebut tentu perlu diuji lebih lanjut. Apakah yang dimaksud Jafar sebagai iuran kegiatan tertentu merupakan hal yang sama dengan uang koordinasi yang dikeluhkan sejumlah pengelola PKBM, atau justru terdapat perbedaan mekanisme dan peruntukan?
Pertanyaan ini penting untuk dijawab secara terbuka agar tidak terjadi simpang siur informasi di kalangan pengelola PKBM maupun masyarakat.
Iuran Kegiatan dan Permintaan Uang Koordinasi Perlu Diperjelas
Dalam sebuah organisasi, iuran untuk kegiatan tertentu tentu perlu dilihat berdasarkan kesepakatan, mekanisme, transparansi, dan pertanggungjawabannya.
Namun, apabila terdapat permintaan uang secara berkala kepada pengelola lembaga, publik berhak mempertanyakan dasar permintaan, nominal, sifat pembayaran, serta penggunaannya.
Jangan sampai istilah iuran kegiatan atau uang koordinasi justru menjadi istilah yang membingungkan apabila tidak disertai penjelasan mengenai mekanisme dan pertanggungjawaban yang jelas.
Terlebih, apabila terdapat dugaan penggunaan anggaran operasional pendidikan, hal tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga saat ini, belum terdapat bukti yang memastikan bahwa uang yang dimaksud bersumber dari dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Karena itu, persoalan tersebut tidak boleh disimpulkan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Dinas Pendidikan dan Inspektorat Jangan Hanya Menunggu Polemik
Munculnya dua keterangan yang berbeda seharusnya menjadi alasan bagi Dinas Pendidikan Kota Serang dan Inspektorat untuk melakukan penelusuran secara objektif sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah benar terdapat iuran rutin, bagaimana mekanisme pengumpulannya, siapa yang mengelola dana tersebut, serta apakah penggunaannya telah sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi polemik antara pengakuan pengelola PKBM dan bantahan Ketua Forum tanpa ada upaya untuk membuka fakta sebenarnya.
Pendidikan kesetaraan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Transparansi pengelolaan organisasi dan keuangan harus menjadi bagian penting dari tata kelola yang sehat.
Redaksi Tetap Membuka Ruang Penelusuran dan Hak Jawab
Penasultan.co.id menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan untuk menghakimi Jafar maupun pihak Forum PKBM Kota Serang.
Namun, bantahan yang disampaikan juga tidak serta-merta dapat dijadikan kesimpulan akhir bahwa seluruh informasi mengenai dugaan permintaan uang koordinasi tidak benar.
Redaksi tetap berpegang pada keterangan narasumber yang telah dihimpun dan akan terus menelusuri informasi tersebut dengan mengedepankan fakta, bukti, serta keberimbangan pemberitaan.
Jafar dan pihak Forum PKBM Kota Serang dipersilakan menyampaikan penjelasan lebih rinci, termasuk mekanisme iuran kegiatan yang dimaksud, dasar kesepakatan, serta pertanggungjawaban penggunaannya.
Begitu pula para kepala PKBM yang mengaku pernah dimintai uang koordinasi diharapkan dapat memberikan informasi pendukung agar persoalan ini semakin terang.
Sebab, dalam persoalan yang menyangkut pengelolaan pendidikan, bantahan tidak boleh menjadi akhir penelusuran, sebagaimana pengakuan juga tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti akhir. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan, pemeriksaan, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penasultan.co.id akan terus mengawal persoalan ini demi mendorong tata kelola PKBM yang transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan pendidikan masyarakat.
