back to top
27.2 C
Indonesia
Selasa, Oktober 21, 2025

Buy now

Proyek Paving Block di Desa Panunggulan Amblas Sebelum Dilalui, Namun Tetap di PHO

Serang – Proyek pembangunan paving block di Kampung Kubang RT 16/04, Desa Panunggulan, Kecamatan Tunjung Teja, Serang, Banten, yang dibiayai dari Anggaran APBD Provinsi Banten Tahun 2024, mengalami masalah. Proyek yang dikerjakan oleh CV Sentosa Banten Raya dengan nilai kontrak Rp185.710.000, termasuk PPN, dilaporkan amblas meski belum sempat digunakan kendaraan. Meski demikian, pihak Dinas tetap melakukan pengukuran dan proses PHO (Provisional Hand Over).

PHO adalah serah terima pertama hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa secara menyeluruh sesuai kontrak dan amendemennya, namun pekerjaan tersebut masih harus dipelihara dan dijamin mutunya hingga masa jaminan selesai.

Menurut warga setempat, proyek paving block sepanjang 212 meter dengan lebar 2,5 meter tersebut sudah selesai sekitar dua minggu yang lalu. Namun, sebelum bisa digunakan, paving block tersebut telah mengalami kerusakan. “Belum dilalui kendaraan, hanya pejalan kaki, tapi sudah amblas,” ujar salah satu warga pada Selasa (17/09/2024).

Warga menduga bahwa amblasnya paving block disebabkan kurangnya agregat yang digunakan. “Sepertinya cuma pakai abu batu tipis, sekitar 2 cm, terus kemarin kena hujan jadi renggang kayak mau longsor,” tambahnya. Warga khawatir, jika paving block tersebut tidak segera diperbaiki, kerusakan akan semakin parah, terutama jika dilewati oleh kendaraan.

Di tempat terpisah, Umedi, konsultan proyek, menjelaskan bahwa proyek paving block ini tidak memasukkan penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) dalam RAB (Rancangan Anggaran Belanja), karena dinilai sebagai proyek dengan risiko rendah. “Kalau proyek besar seperti di jalan raya, baru diwajibkan pakai APD, tapi di proyek gang ini tidak ada yang pakai,” jelasnya.

Umedi juga menambahkan bahwa abu batu, casting, dan paving block adalah tiga komponen utama yang diharuskan dalam proyek ini. Agregat dan APD tidak diwajibkan.

Ketika ditanya apakah proyek yang amblas ini akan tetap di-PHO atau diperbaiki terlebih dahulu, Umedi mengatakan bahwa area yang renggang sebaiknya ditambal dengan coran, dan bagian yang amblas harus diperbaiki sebelum paving block dipasang kembali dan diselesaikan proses PHO-nya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kondisi paving block yang amblas, Digo, pelaksana proyek, tidak memberikan tanggapan.

Pihak media berencana untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan membawa dokumen terkait proyek ini ke Dinas Perkim Provinsi Banten dalam waktu dekat. (Evi/Tis)

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini