back to top
21.7 C
Indonesia
Selasa, Juli 1, 2025

Buy now

Apakah Warisan Boleh Dibagi Saat Orang Tua Masih Hidup? Ini Hukumnya

Serang, penasultan.co.id — Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam pembagian warisan adalah apakah sah membagi warisan kepada ahli waris saat orang tua masih hidup?

Dalam pandangan hukum Islam, membagi warisan kepada ahli waris ketika orang tua masih hidup tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut hukum Islam, warisan baru boleh dibagikan setelah pewaris meninggal dunia, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Al-Qur’an dan hadis.

Dalam hukum perdata Indonesia, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pembagian warisan sebelum pewaris meninggal juga tidak diperbolehkan.

Hukum ini menetapkan bahwa warisan hanya dapat dibagikan setelah pewaris meninggal, dan pembagian dilakukan berdasarkan surat wasiat atau ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, beberapa orang tua memilih memberikan sebagian harta mereka kepada anak-anak sebagai hadiah hidup atau pemanfaatan harta sebelum meninggal.

Pemberian ini dikenal sebagai “hibah” dan harus memenuhi syarat hukum agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Hibah berbeda dari pembagian warisan yang baru sah dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.

Jika mengacu pada hukum waris dalam KUH Perdata, terdapat dua jenis ahli waris:

Ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan dan hubungan darah (Ahli Waris ab intestato)

Pasal 832 KUH Perdata menyatakan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik sah maupun di luar nikah, serta suami atau istri yang hidup terlama. Jika tidak ada, negara berhak menjadi ahli waris.

Ahli Waris berdasarkan surat wasiat (Ahli Waris testamentair)

1. Golongan pertama: Keluarga dalam garis lurus ke bawah, termasuk anak-anak beserta keturunan mereka, serta suami atau istri yang hidup paling lama.

2. Golongan kedua: Orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka.

3. Golongan ketiga: Kakek, nenek, dan leluhur lainnya dari pewaris.

4. Golongan keempat: Anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya hingga derajat keenam.

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

5
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini