20.2 C
Indonesia
Sabtu, Maret 15, 2025

Buy now

Apakah Warisan Boleh Dibagi Saat Orang Tua Masih Hidup? Ini Hukumnya

Serang, penasultan.co.id — Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam pembagian warisan adalah apakah sah membagi warisan kepada ahli waris saat orang tua masih hidup?

Dalam pandangan hukum Islam, membagi warisan kepada ahli waris ketika orang tua masih hidup tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut hukum Islam, warisan baru boleh dibagikan setelah pewaris meninggal dunia, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Al-Qur’an dan hadis.

Dalam hukum perdata Indonesia, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pembagian warisan sebelum pewaris meninggal juga tidak diperbolehkan.

Hukum ini menetapkan bahwa warisan hanya dapat dibagikan setelah pewaris meninggal, dan pembagian dilakukan berdasarkan surat wasiat atau ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, beberapa orang tua memilih memberikan sebagian harta mereka kepada anak-anak sebagai hadiah hidup atau pemanfaatan harta sebelum meninggal.

Pemberian ini dikenal sebagai “hibah” dan harus memenuhi syarat hukum agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Hibah berbeda dari pembagian warisan yang baru sah dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.

Jika mengacu pada hukum waris dalam KUH Perdata, terdapat dua jenis ahli waris:

Ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan dan hubungan darah (Ahli Waris ab intestato)

Pasal 832 KUH Perdata menyatakan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik sah maupun di luar nikah, serta suami atau istri yang hidup terlama. Jika tidak ada, negara berhak menjadi ahli waris.

Ahli Waris berdasarkan surat wasiat (Ahli Waris testamentair)

1. Golongan pertama: Keluarga dalam garis lurus ke bawah, termasuk anak-anak beserta keturunan mereka, serta suami atau istri yang hidup paling lama.

2. Golongan kedua: Orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka.

3. Golongan ketiga: Kakek, nenek, dan leluhur lainnya dari pewaris.

4. Golongan keempat: Anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya hingga derajat keenam.

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

66
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Pendaftaran BPJS PBI Gratis 0 Rupiah, Tidak Boleh Kolektif

0
Serang – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis 0 rupiah masih mengalami kendala karena keterbatasan kuota. Sejak tahun 2023 hingga...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah: Bangunan Cacat, Upah Pekerja Belum Dibayar

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi ternyata menyisakan banyak persoalan. Meski proyek senilai Rp...
- Advertisement -

Artikel Terbaru