back to top
22.4 C
Indonesia
Tuesday, July 22, 2025

Buy now

Kakanwil BPN Banten Pantau Implementasi Sertipikat Elektronik di Sejumlah Kantor Pertanahan

Banten, Tigaraksa – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kakanwil BPN Banten), Sudaryanto, melakukan kunjungan ke sejumlah kantor pertanahan di Provinsi Banten pada Jumat (9/8/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk memantau akselerasi penyesuaian layanan pasca implementasi Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah (Sertipikat-el) di seluruh kantor pertanahan di wilayah tersebut.

Sudaryanto menjelaskan bahwa penerapan Sertipikat Elektronik ini melibatkan beberapa tahapan tambahan, seperti Alih Media, Pra Surat Ukur Elektronik, dan Pra Buku Tanah Elektronik. Tahapan alih media ini mencakup digitalisasi dan validasi data dari sertipikat analog ke aplikasi pertanahan. Selain itu, juga dilakukan pengecekan untuk memastikan bahwa data Surat Ukur (SU) dan Buku Tanah (BT) pada data analog, data elektronik, dan kondisi lapangan telah sesuai.

“Petugas pada tahapan alih media memastikan bahwa bidang tanah telah terpetakan dengan baik, tidak terjadi overlapping, dan sering kali mereka harus melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan batas dan posisi bidang tanah,” jelas Sudaryanto.

Dengan diimplementasikannya Sertipikat Elektronik, kantor pertanahan perlu melakukan banyak penyesuaian. Sebelum penerbitan Sertipikat Elektronik, ada proses alih media, Pra SU Elektronik, dan Pra BT Elektronik yang harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati. Namun, setelah penyesuaian ini dan dengan semakin banyaknya data yang siap untuk diubah menjadi elektronik, layanan penerbitan Sertipikat Elektronik menjadi lebih cepat dan mudah.

Sudaryanto juga menekankan keunggulan Sertipikat Elektronik yang sulit dipalsukan. “Setiap tahapan penerbitan Sertipikat Elektronik memiliki kode dan password tertentu yang tidak mudah ditiru, berbeda dengan sertipikat analog yang mungkin bisa direkayasa,” ujarnya.

Masyarakat akan mendapatkan Sertipikat Elektronik melalui layanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali (seperti Pemberian Hak, Wakaf dari tanah yang belum bersertipikat, Pendaftaran Hak Milik atas Satuan Rumah Susun) atau Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (seperti Peralihan Hak, Ganti Nama, Perpanjangan Hak, Wakaf dari Tanah yang sudah bersertipikat, Pemecahan, Pemisahan, Penggabungan, dan lain-lain). 

(Sumber:Humas BPN Banten)

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansLike
1,506FollowersFollow
550SubscribersSubscribe

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini