Banten — Laboratorium Kajian Rakyat Banten (LKRB) kembali mendatangi kejaksaan tinggi Banten, untuk mempertanyakan Laporan Pengaduan Mengenai Dugaan Korupsi Pada Proyek Pembangunan Jalan Banten Lama – Tonjong Tahun Anggaran 2022-2023 sebesar Rp. 134.797.636.719,00 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, ke kejaksaan tinggi Banten, pada Senin 24 juni 2024.
Disampaikan Didi Haryadi Selaku Kordinator LKRB, Maksud dan tujuannya mendatangi kembali Kejati Banten semata – mata ingin menanyakan sejauh mana tindak lanjut dari laporan pengaduan yang mereka sampaikan pada hari Jumat 26 April 2024 yang lalu, karena laporan tersebut sudah hampir 2 bulan dan belum ada kepastian dari Kejati Banten.
“Ini sudah yang ke-3 kalinya Kami ke Kejati Banten, alhamdulillah kali ini diterima oleh 2 orang dari kasi penkum pak Rangga dan satu orang temannya di ruang PTSP Kejati Banten bahwasanya, laporan pengaduan yang kami sampaikan sudah dilakukan telaahan oleh Kasi C dan D, namun karena yang nelaahnya sudah pindah akhirnya dilakukan telaahan ulang oleh Kasi D yang baru pak Niko. Laporan dari LSM BMI dan LSM Barometer sedang dilakukan telaahan oleh Kasi D kasih waktu seminggu lah nanti teman – teman bisa tanyakan lagi atau bisa datang lagi kesini temuin langsung yang menanganinya atau bisa dengan penkum,” ujar Didi.
Lanjut Kata Didi Haryadi, “Kami dari Laboratorium Kajian Rakyat Banten (LKRB) yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat Bintang Merah Indonesia (BMI) dan LSM Barometer akan mengkawal terus laporan yang kami sampaikan ini sampai tuntas, Kejati Banten untuk segera melakukan pemeriksaan, fuldata dan pulbaket dan segera lakukan penghitungan kerugian negara melalui tenaga ahli dari BPKP yang dibiayai oleh negara untuk menyelamatkan duit negara pada proyek Banten Lama Tonjong Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” imbuhnya
Didi juga berharap kejaksaan jangan sampai mengacu kepada temuan BPK provinsi Banten, karena menurutnya ini sangat aneh, proyek milyaran pada tahap pertama tidak dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak muncul temuannya, akan tetapi tahap ke-2 baru di periksa BPK itu pun temuannya sangat kecil, menurut dia anggaran hampir 80 milyar tahap 2 masa temuannya cuma ratusan juta doang, padahal kondisi pisik dilapangan sangat memprihatinkan.
“Kami ingin proyek itu semuanya dilakukan penghitungan dari proses awal persiapan sampai proses akhir, agar kelihatan jelas berapa milyar kerugian negara yang di korupsi”, cetusnya.
Kemudian mereka Didi dan kawan-kawan sangat berharap kepada kejaksaan tinggi Banten untuk serius menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang disampaikan sampai tuntas, karena proyek jalan Banten lama Tonjong menurut mereka yang baru saja selesai di bangun sudah banyak yang mengalami kerusakan yang sangat parah, bahkan ada beton yang dilakukan pembongkaran kembali karena kondisi yang sangat memprihatinkan.
“Harapan kami kepada Kejati Banten jangan pandang bulu untuk menegakan keadilan setegak-tegaknya dan berantas kejahatan korupsi sampai ke akarnya, agar dikemudian hari tindakan kejahatan keuangan negara yaitu korupsi, kolusi dan nepotisme, tidak ada lagi di bumi Banten tercinta ini khususnya”, tandasnya.
(Red/*)