back to top
20 C
Indonesia
Jumat, Oktober 17, 2025

Buy now

BPK Banten Terima Laporan Informasi, Audit Proyek Pendidikan Jadi Perhatian

Serang, Penasultan.co.id – Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten dikabarkan telah menerima surat Laporan Informasi (LI) terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah di Kabupaten Serang. Laporan ini menjadi tindak lanjut dari investigasi Penasultan.co.id yang sebelumnya mengungkap sejumlah pelanggaran dalam proyek pembangunan SMPN 2 Gunungsari dan rehabilitasi SMPN 1 Gunungsari.

Menanggapi hal ini, Humas BPK Provinsi Banten, Indah, menyampaikan bahwa pihaknya memang tengah menjalankan proses audit rutin terhadap laporan keuangan pemerintah daerah se-Banten untuk tahun anggaran 2024. Menurutnya, jika yang dimaksud oleh pihak Kejaksaan adalah pemeriksaan laporan keuangan, maka itu memang menjadi bagian dari tugas BPK.

“BPK itu setiap tahun melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah di seluruh Provinsi Banten. Tapi kalau ada laporan atau aduan dari masyarakat, LSM, ormas atau media, kami juga sangat terbuka,” ujar Indah kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Ia menambahkan bahwa ruang lingkup pemeriksaan BPK cukup luas dan lembaganya memiliki keterbatasan dalam jumlah personel, sehingga laporan dari masyarakat bisa membantu menentukan fokus pengawasan.

“Misalnya ada pengaduan, otomatis kami bisa sedikit melirik ke daerah atau proyek itu. Karena banyak juga yang mengadu ke BPK, dan itu bisa jadi bahan informasi awal,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa BPK tidak bekerja seperti aparat penegak hukum atau intelijen. Semua proses tetap mengacu pada mekanisme audit resmi.

“BPK hanya memeriksa laporan keuangan. Tidak ada tim yang seperti mata-mata di lapangan. Nanti tim pemeriksa yang akan melihat apakah suatu laporan bisa dijadikan sampel audit atau tidak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Penasultan.co.id telah menyerahkan bukti-bukti indikasi penyimpangan proyek pembangunan SMPN 2 dan SMPN 1 Gunungsari kepada Kejaksaan Negeri Serang. Dugaan pelanggaran mulai dari praktik setoran besar, penggunaan material murah, hingga penunggakan upah pekerja mencuat dalam laporan investigasi tersebut.

Pihak redaksi menyatakan siap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum maupun instansi pengawasan untuk mendukung proses pengungkapan dugaan penyimpangan tersebut.

Sementara hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Serang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah diterima.

(Amin/Aang)

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini