Serang, penasultan.co.id – Setelah munculnya pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Tanara dan Carenang Jadi Wilayah Strategis Oknum Pengangkut BBM Bersubsidi, Modusnya Terorganisir,” sejumlah oknum pengangkut BBM subsidi jenis Pertalite tampak resah. Bahkan, salah satu di antaranya, yang dikenal dengan nama panggilan Bewok, menyampaikan pernyataan tak pantas melalui voice note yang beredar di kalangan media dan masyarakat.
“Ya susah, Kang. Kalau begini terus mah usaha bisa bangkrut. Dagang warung aja pelan, apalagi diganggu berita begini,” ujar Bewok pada Sabtu, 25 Mei 2025.
Lebih lanjut, dalam voice note yang tersebar, Bewok menyampaikan kalimat bernada ancaman, “Bilangin si Pana sama Tisna, jangan begitu, itu berita dihapus. Sudah makan rokok kok begitu. Terkecuali nggak makan rokoknya, entar juga perutnya meledog dan stroke semua.”
Namun ketika dikonfirmasi mengenai voice note tersebut, Bewok mencoba mengelak. “Nggak tahu, Kang. Saya cuma ngecer saja. Itu kayaknya yang jual kemarin, saya beli buat sendiri juga, pakai motor Vixion,” kilahnya.
Saat ditanya lebih lanjut, Bewok bahkan menyebut adanya pihak lain yang diduga terlibat. “Mau nggak dikasih petunjuk? Yang main pertalite itu pake mobil Carry warna hitam, sering bolak-balik di SPBU Terasaba. Cek aja, Kang,” ujarnya.
Sementara itu, Ali salah satu rekanan media di Tangerang membenarkan bahwa voice note tersebut memang berasal dari Bewok. “Iya benar, itu suara si Bewok. Kalau nggak ngaku ya wajar, mana ada maling ngaku. Di Tangerang mah udah rame diperbincangkan,” tegasnya.
Penjualan BBM Subsidi Ilegal, Ancaman Hukuman Berat
Sebagai catatan, penjualan BBM subsidi secara eceran atau melalui “Pertamini” bukanlah bagian dari bisnis resmi Pertamina dan dinyatakan ilegal. Kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan melanggar hukum.
Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Diharapkan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian di wilayah hukum Serang dan sekitarnya, segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi demi menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas.
(Tisna)