Serang, Penasultan.co.id – Kasus dugaan penipuan asuransi jiwa yang menyeret nama BRI Cabang Kepandean dan PT Asuransi BRI Life kini memasuki fase paling panas. Setelah harapan santunan Rp100 juta bagi ahli waris mendiang Samudi sirna begitu saja, kini terkuak fakta lebih mencengangkan: dua polis asuransi berbeda dikeluarkan atas nama yang sama, namun tidak satu pun manfaat dibayarkan.
Dua Polis, Nol Manfaat: Indikasi Skema Busuk
Dokumen ringkasan polis “Telepro Medicash Optima” menyebut Samudi sebagai pemegang polis aktif dengan sederet manfaat: santunan meninggal Rp50 juta, tunjangan ICU, biaya bedah, hingga bonus sehat. Namun, setelah Samudi meninggal pada Februari 2024, ahli warisnya, Nuraeni, tidak mendapatkan hak sepeser pun.
Alih-alih menerima manfaat asuransi, keluarga justru disodori surat penolakan klaim oleh BRI Life pusat yang mendadak menyatakan bahwa polis yang sah adalah “Aurora Plus”, bukan “Telepro Medicash Optima” seperti dokumen yang sebelumnya mereka terima.
“Kami sekeluarga merasa ditipu mentah-mentah. Tidak pernah ada pertanyaan soal riwayat penyakit. Sekarang klaim ditolak sepihak? Ini jelas akal-akalan!” tegas Nuraeni, istri almarhum.
BRI Life Pusat Datang Bawa Surat, Tapi Enggan Disalin
Surat resmi bernomor B.1819/SOD/CSC/VI/2025 menyatakan klaim ditolak karena Samudi memiliki riwayat TB paru. Namun menurut pihak keluarga, sejak awal tidak pernah ada pengisian form riwayat kesehatan, apalagi pemeriksaan medis.
Parahnya lagi, pihak BRI Life tidak mengizinkan surat itu difoto atau disalin, bahkan saat diminta oleh media. Wartawan yang mencoba konfirmasi pun ditolak mentah-mentah.
Pegawai Bernama Reza, Kini Hilang Uang Kredit Setelah membawa uang nasabah
Nuraeni mengungkap bahwa saat pencairan kredit, pegawai BRI bernama Reza meminjam uang pinjaman Rp50 juta kepada mendiang Samudi secara pribadi. Reza juga disebut kerap melakukan praktik serupa kepada nasabah lain.
Kini, Reza menghilang tanpa jejak dan disebut tak lagi bekerja di BRI Cabang Kepandean.
“Jangan-jangan asuransi ini cuma kedok. Nasabah disuruh bayar, tapi saat klaim justru dipermainkan. Ini bukan kelalaian, tapi skema licik!” ujar Amin, pendamping Nuraeni.
OJK Diduga Diam, LPS Menjawab Tapi Belum Bertindak
Redaksi Penasultan.co.id telah melayangkan laporan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada satu pun respon atau langkah konkret dari otoritas tersebut.
Berbeda dengan OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merespons melalui email resmi redaksipenasultan@gmail.com pada, 24 Jun 2025 13.08. Dalam keterangannya, LPS menyatakan bahwa Program Penjaminan Polis (PPP) baru akan berlaku pada tahun 2028 sesuai UU PPSK. Namun mereka mengaku mencatat laporan ini dan akan berkoordinasi dengan OJK untuk evaluasi lebih lanjut.
Peringatan untuk Publik: Hati-Hati Asuransi Kredit Bermasalah!
Kasus Samudi bukan kasus biasa. Ini menjadi preseden kelam bagi kredibilitas BRI Life dan lembaga perbankan yang memaksakan produk asuransi dalam pinjaman kredit. Di atas kertas tampak meyakinkan, namun realisasinya justru menjebak nasabah.
“Jangan jadi korban berikutnya! Teliti sebelum menyetujui asuransi apa pun, apalagi yang digabung dalam pinjaman. Simpan dokumen asli, pastikan transparansi!”
Redaksi Akan Terus Kawal!
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Life belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Penasultan.co.id berkomitmen untuk terus mengawal dan membongkar skandal ini hingga tuntas.
Jika Anda memiliki bukti atau pengalaman serupa, silakan hubungi redaksi kami melalui email: redaksipenasultan@gmail.com
[Redaksi]