back to top
19.8 C
Indonesia
Senin, September 1, 2025

Buy now

Surat Klarifikasi ke DPUPR Kota Serang Terkait Proyek Jalan Ciwuni–Kemanggisan dan Cibadak–Tegal Sari Resmi di Layangkan

Serang, 3 Juli 2025 — Redaksi penasultan.co.id secara resmi telah melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Cq. Kepala Bidang Bina Marga, terkait dua proyek infrastruktur jalan yang menuai sorotan tajam publik, yakni proyek Jalan Ciwuni–Kemanggisan dan Jalan Cibadak–Tegal Sari.

Langkah ini dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, sebagai bentuk komitmen media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menjaga transparansi dalam penggunaan anggaran daerah, terutama proyek yang didanai dari APBD Kota Serang.

Pertanyakan Durasi Kilat dan Mutu Pekerjaan

Dalam surat tersebut, redaksi mempertanyakan sejumlah kejanggalan yang ditemukan di lapangan. Salah satunya adalah pernyataan salah satu pendamping proyek yang menyebutkan bahwa pembangunan jalan dapat diselesaikan hanya dalam satu malam. Pernyataan itu bertolak belakang dengan durasi kontrak 60 hari kalender yang tertera di papan proyek.

Selain itu, redaksi juga menyoroti kualitas fisik jalan yang diragukan dan penggunaan alat berat yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Tidak hanya proyek Ciwuni–Kemanggisan, hal serupa juga ditemukan pada proyek Jalan Cibadak–Tegal Sari yang disebut dikerjakan secara terburu-buru dan sudah menunjukkan kerusakan meski belum lama rampung.

Dorong Transparansi dan Buka RAB ke Publik

Dalam surat tersebut, penasultan.co.id juga mendorong DPUPR Kota Serang untuk membuka dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan memberikan klarifikasi secara terbuka terkait penggunaan HOK (Harga Ongkos Kerja), masa pemeliharaan, dan mekanisme pencairan retensi.

Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat, sekaligus memastikan bahwa dana publik digunakan secara bertanggung jawab dan transparan.

Menunggu Tanggapan Resmi dari DPUPR Kota Serang

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR Kota Serang. Surat telah dikirimkan secara formal dan dicatat sebagai dokumen resmi yang dapat ditindaklanjuti dalam forum audiensi terbuka apabila diperlukan.

Sebagai media yang konsisten mengawal jalannya pembangunan di daerah, penasultan.co.id menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menyerang pihak manapun, melainkan bagian dari fungsi kontrol dan pelayanan informasi yang bertanggung jawab kepada publik.

[Redaksi]

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini