back to top
19.4 C
Indonesia
Jumat, September 5, 2025

Buy now

Akibat Minim Pengawasan Proyek PSU Paving Block di Desa Cilebu Diduga Asal Jadi

Serang – Proyek pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) berupa pemasangan paving block di Kampung Kadu Buntung RT 03 RW 03 dan RT 01 RW 04, Desa Cilebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh PT Braja Salaka Negara ini berada di bawah pengelolaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kumuh (Perkim) Provinsi Banten dengan anggaran sebesar Rp186.210.000.  

Namun, pelaksanaan proyek ini diduga tidak sesuai standar dan terkesan asal jadi. Selain minimnya pengawasan dari pihak Dinas Perkim Provinsi Banten, proses pengerjaan paving block dianggap terburu-buru.  

Dari pantauan di lokasi, sejumlah kejanggalan ditemukan. Papan informasi proyek (PIP) tampak ditempelkan secara asal di dapur warga, seolah-olah tanpa anggaran yang memadai untuk pemasangan papan informasi. Selain itu, banyak pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti sarung tangan dan sepatu boots.  

Material yang digunakan juga menimbulkan pertanyaan. Jalan baru yang dibuka hanya dilapisi abu batu bercampur pasir tanah tanpa agregat pemadatan, sehingga hasil pemasangan paving block tampak bergelombang dan renggang. Bahkan, beberapa paving block amblas saat diinjak karena kurangnya pondasi agregat.  

Asari, salah satu pekerja, mengungkapkan bahwa proyek ini dikerjakan oleh warga setempat dengan sistem borongan. “Kerja di sini sudah lebih dari satu minggu. Upahnya sistem borongan, Rp30.000 per meter,” ujarnya, Sabtu (7/12/2024).  

Ia juga menyebut bahwa pelaksana proyek, Pak Wahyu, hanya datang tiga hari sekali, dan konsultan proyek jarang terlihat. “Panjang jalan sekitar 175 meter, lebar 2,5 meter. Ketebalan abu batu kira-kira 5 cm, tapi abu batu menggumpal karena kehujanan. Tanahnya gembur karena sebelumnya menggunakan tanah urugan tanpa agregat,” tambah Asari.  

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan terkait temuan ini. Akses informasi dari pihak proyek pun diduga ditutup rapat.  

Media Penasultan.co.id berencana berkoordinasi dengan LSM untuk mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) guna melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek PSU di Desa Cilebu.  

Laporan ini menjadi peringatan penting agar pihak terkait memperhatikan kualitas pembangunan infrastruktur demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat. 

(Tisna) 

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini