Serang, penasultan.co.id — Sebuah drama tuduhan liar mengguncang Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Seorang anak di bawah umur bernama Dani menjadi korban fitnah keji setelah seorang warga, Sariah, menudingnya mencuri paket berisi ATM Mandiri. Tuduhan tersebut bukan hanya menyebar tanpa bukti, tetapi juga memicu emosi warga, hingga keluarga Dani hampir menjadi korban penganiayaan.
Kasus ini kini resmi masuk ranah hukum setelah ibu Dani, Mutia, melapor ke Polsek Cikeusal. Laporan diterima dengan Nomor: STTPL/82/XII/2025/SPKT.UNITRESKRIM SEK.CIKEUSAL/POLRES SERANG / POLDA BANTEN, ditandatangani langsung oleh IPDA Aris Hidayat, S.H., Kanit Reskrim Polsek Cikeusal.
Tudingan Sebelah Mata, Anak Tak Bersalah Jadi Kambing Hitam
Semuanya bermula dari pengiriman paket atas nama Dani. Menurut Mutia, seseorang datang ke rumah menanyakan paket tersebut. Dani sudah menjelaskan bahwa ia tidak menerima apa pun. Namun, bukannya memeriksa fakta, pihak yang menuduh justru kembali lagi dan langsung menyudutkan Dani sebagai penerima paket.
“Saya sudah bilang saya tidak menerima paket apa pun. Tapi tetap saja saya dituduh, dipojokkan seolah-olah saya sengaja menyembunyikannya,” ujar Dani. Rabu,10 Desember 2025.
Tak cukup dengan menuduh di depan keluarga, Sariah—ibu dari penerima paket—justru menyebarkan kabar ke warga bahwa Dani mengambil ATM ponakannya. Tuduhan tanpa bukti itu seketika memicu kegaduhan.
Fitnah Menyebar Secepat Api, Satu Kampung Ribut
Pada malam itu, suasana kampung memanas. Nama Dani dibawa-bawa seolah pelaku pencurian. Mirisnya, fitnah tersebut menodai reputasi seorang anak di bawah umur, bahkan membuat kondisi psikologisnya terguncang.
“Sampai ribut satu kampung. Nama saya dibawa ke mana-mana, padahal saya tidak tahu apa-apa,” kata Dani.
Bahkan, menurut keluarga, amarah memuncak hingga hampir terjadi tindakan kekerasan terhadap ibu dan kakak Dani. Tuduhan berkembang liar sampai menuding Dani “main mata” dengan pihak kantor pos.
Fakta yang Menghentikan Semua Drama: Paket Masih Ada di Kantor Pos
Tak tinggal diam, Mutia mendatangi kantor pos pada Senin pagi. Hasilnya sangat jelas: paket itu ternyata masih berada di kantor pos dan belum pernah dikirim.
Artinya, seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada Dani adalah fitnah murni, tanpa dasar, tanpa bukti.
Kesalahan terjadi akibat input sistem pengiriman, di mana nama Dani terketik sebagai penerima meski paket tidak pernah sampai ke tangannya.
Laporan Polisi Diajukan: Nama Baik Harus Dibersihkan
Mutia merasa tuduhan tersebut telah mencoreng nama baik anaknya dan mengganggu ketentraman lingkungan. Ia resmi melaporkan Sariah atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pihak kepolisian kini mengusut kasus tersebut dan meminta warga untuk tidak mudah menyimpulkan sesuatu tanpa bukti. Kapolsek juga menegaskan bahwa penyebaran fitnah, apalagi terhadap anak di bawah umur, memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Pelajaran bagi Warga: Saring Sebelum Sharing
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tuduhan asal-asalan dapat berujung panjang dan menimbulkan keributan sosial. Ketidaktelitian dalam membaca data paket saja bisa berubah menjadi konflik besar jika tidak disikapi dengan kepala dingin.
Penanganan kasus terus berlanjut di Unit Reskrim Polsek Cikeusal. Pihak keluarga berharap nama baik Dani dapat dipulihkan sepenuhnya.
(Red/*)







