back to top
21.5 C
Indonesia
Sabtu, Februari 28, 2026

Buy now

Ancaman Terselubung di Balik Tarif Resiprokal RI–AS, Dewan Pers Ingatkan Media Nasional Bisa Terhimpit

Jakarta, penasultan.co.id – Kesepakatan tarif timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menuai perhatian serius. Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengingatkan bahwa perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) tersebut berpotensi membawa konsekuensi besar terhadap keberlangsungan perusahaan media di Indonesia.

Totok menyampaikan kekhawatirannya saat ditemui di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Ia menilai, jika mencermati paparan dan publikasi yang beredar, skema tarif resiprokal tersebut menimbulkan kegelisahan tersendiri bagi industri pers nasional.

Dikutip dari Kompas.com, Totok menyebut bahwa dampak dari kesepakatan tarif yang dikaitkan dengan kebijakan perdagangan AS itu bisa berimbas pada perjuangan media Indonesia dalam menegakkan keadilan hubungan dengan platform digital global.

Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Aturan tersebut memuat ketentuan mengenai hak penerbit (publisher rights), yang menjadi dasar hukum bagi perusahaan pers untuk bernegosiasi dengan platform digital atas pemanfaatan konten jurnalistik yang dikomersialisasikan.

Ia berharap pemerintah tetap bersikap bijaksana, tegas, dan konsisten dalam mengedepankan kepentingan nasional, termasuk perlindungan terhadap pers nasional di tengah dinamika perdagangan internasional.

Media Nasional di Tengah Tekanan

Totok juga mengungkapkan kondisi industri media yang tengah menghadapi tekanan berat. Tidak sedikit perusahaan pers yang terpaksa menghentikan operasional, melakukan efisiensi besar-besaran, hingga memutus hubungan kerja (PHK) karyawan.

Situasi tersebut dinilai memprihatinkan, terlebih ketika demokrasi Indonesia sedang berkembang. Menurutnya, jika pers sebagai pilar keempat demokrasi berada dalam posisi rapuh, maka kualitas demokrasi itu sendiri bisa terdampak.

Ancaman Kepemilikan Asing?

Salah satu isu yang mengemuka adalah kemungkinan dibukanya investasi asing secara lebih luas di sektor media. Selama ini, kepemilikan asing di perusahaan pers Indonesia dibatasi. Apabila regulasi baru membuka peluang kepemilikan hingga 100 persen, muncul kekhawatiran media nasional akan dikuasai modal asing.

Dewan Pers menilai bahwa pers Indonesia memiliki karakter berbeda dibandingkan dengan pers di Barat. Sejak awal kemerdekaan, pers Indonesia lahir dari semangat perjuangan dan komitmen kebangsaan. Walaupun kini berkembang dalam era industri, nilai nasionalisme dinilai tetap menjadi ruh utama.

Dewan Pers saat ini masih menunggu penjelasan resmi pemerintah terkait dampak konkret perjanjian tarif resiprokal tersebut terhadap sektor media. Kejelasan arah kebijakan dinilai penting agar industri pers nasional tidak semakin tertekan di tengah kompetisi global dan disrupsi digital.

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini