Jumat, Maret 14, 2025

Apakah Warisan Boleh Dibagi Saat Orang Tua Masih Hidup? Ini Hukumnya

Serang, penasultan.co.id — Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam pembagian warisan adalah apakah sah membagi warisan kepada ahli waris saat orang tua masih hidup?

Dalam pandangan hukum Islam, membagi warisan kepada ahli waris ketika orang tua masih hidup tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut hukum Islam, warisan baru boleh dibagikan setelah pewaris meninggal dunia, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Al-Qur’an dan hadis.

Dalam hukum perdata Indonesia, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pembagian warisan sebelum pewaris meninggal juga tidak diperbolehkan.

Hukum ini menetapkan bahwa warisan hanya dapat dibagikan setelah pewaris meninggal, dan pembagian dilakukan berdasarkan surat wasiat atau ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, beberapa orang tua memilih memberikan sebagian harta mereka kepada anak-anak sebagai hadiah hidup atau pemanfaatan harta sebelum meninggal.

Pemberian ini dikenal sebagai “hibah” dan harus memenuhi syarat hukum agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Hibah berbeda dari pembagian warisan yang baru sah dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.

Jika mengacu pada hukum waris dalam KUH Perdata, terdapat dua jenis ahli waris:

Ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan dan hubungan darah (Ahli Waris ab intestato)

Pasal 832 KUH Perdata menyatakan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik sah maupun di luar nikah, serta suami atau istri yang hidup terlama. Jika tidak ada, negara berhak menjadi ahli waris.

Ahli Waris berdasarkan surat wasiat (Ahli Waris testamentair)

1. Golongan pertama: Keluarga dalam garis lurus ke bawah, termasuk anak-anak beserta keturunan mereka, serta suami atau istri yang hidup paling lama.

2. Golongan kedua: Orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka.

3. Golongan ketiga: Kakek, nenek, dan leluhur lainnya dari pewaris.

4. Golongan keempat: Anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya hingga derajat keenam.

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Paling Populer

HOT POST

Pendaftaran BPJS PBI Gratis 0 Rupiah, Tidak Boleh Kolektif

0
Serang – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis 0 rupiah masih mengalami kendala karena keterbatasan kuota. Sejak tahun 2023 hingga...

Pengajuan BPJS PBI di Kota Serang Lama Diproses, Ini Penyebabnya

0
Serang – Banyak masyarakat Kota Serang mengeluhkan lamanya proses pengajuan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ternyata, kendala utamanya adalah keterbatasan kuota yang tersedia setiap...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah, Dindikbud Serang Dinilai Tak Bertindak Tegas

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi menuai polemik. Meski diduga menyisakan berbagai persoalan, Dinas...

Polres Metro Jakpus dan Media Gelar Buka Puasa Bersama, Bagikan Takjil ke Masyarakat

0
Penasultan.co.id, Jakarta – Bulan suci Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan amal ibadah dan berbagi dengan sesama. Semangat kebersamaan ini juga ditunjukkan...

Dokter Gigi di Dinsos DKI Jakarta Raih Penghargaan dari Rekan Indonesia

0
JAKARTA – Dr. Drg. Maria Margaretha, seorang dokter gigi yang juga pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mendapatkan penghargaan dari Rekan Indonesia atas dedikasinya...