Jumat, Maret 14, 2025

BPN Banten Tegaskan Program PTSL Gratis dari APBN, Warga Hanya Dibebankan Rp 150.000 Untuk Materai dan Patok

Banten — Ramainya pemberitaan Atas adanya dugaan pungutan liar pada program PTSL di berbagai wilayah Kota dan kabupaten Serang, telah mendorong media Penasultan.co.id untuk mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten. Mutmainah, selaku Humas atau Pelayanan Umum BPN, memberikan penjelasan terkait aduan warga mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Mutmainah menjelaskan bahwa terkait program PTSL, Kepala Bidang 2 dan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bidang Pertanahan, Yayat, telah memberikan keterangan teknis. “Biaya pengukuran, panitia, blangko, dan pencetakan sertifikat sudah dibebankan ke APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Adapun biaya lain seperti pembelian materai dan patok dibebankan kepada peserta program PTSL sebesar Rp 150.000 per bidang,” ujarnya Kamis, (01/08/2024)

Biaya tersebut sesuai dengan keputusan bersama (SKB) tiga menteri dalam kategori 5, salah satunya Menteri ATR/BPN. “Adapun pungutan lebih dari Rp 150.000, misalnya Rp 450.000, kami baru mengetahui hal tersebut dan tidak menyarankan aturan seperti itu. Jika ada kesepakatan antara warga dan kepala desa atau lurah, kami tidak tahu,” tambahnya.

Mutmainah menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat disyukuri. “Karena semua biaya lapangan sudah ditanggung APBN, termasuk pengukuran, blangko, pencetakan sertifikat, dan pengumuman. Antusiasme masyarakat dalam program PTSL yang mencapai target sangat kami syukuri,” katanya.

Menurut Mutmainah, peran desa sangat besar dalam menentukan keberhasilan program PTSL. “Pihak kami di Kanwil ATR/BPN tidak bosan-bosannya meminta bantuan kepada pembina kecamatan, desa, seperti Sekda, bupati, dan PJ, untuk mendorong keberhasilan program ini,” ujarnya kepada media.

Terkait adanya pungutan lebih dari Rp 150.000 di desa dan kelurahan, Mutmainah menegaskan bahwa hal tersebut bukan ranah BPN, melainkan aparat penegak hukum (APH). 

“Dari Senin hingga Jumat, kami melakukan sosialisasi program PTSL bahwa biayanya Rp 150.000 ke desa dan kelurahan, dibantu oleh Babinsa dan Babinkamtibmas. Masyarakat boleh kembali ke sini jika ada aduan terkait PTSL. Keberhasilan program ini akan membawa manfaat besar, termasuk tertibnya administrasi perpajakan dan keuntungan bagi masyarakat,” pungkasnya.

[Tim]

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Paling Populer

HOT POST

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah, Dindikbud Serang Dinilai Tak Bertindak Tegas

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi menuai polemik. Meski diduga menyisakan berbagai persoalan, Dinas...

Polres Metro Jakpus dan Media Gelar Buka Puasa Bersama, Bagikan Takjil ke Masyarakat

0
Penasultan.co.id, Jakarta – Bulan suci Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan amal ibadah dan berbagi dengan sesama. Semangat kebersamaan ini juga ditunjukkan...

Dokter Gigi di Dinsos DKI Jakarta Raih Penghargaan dari Rekan Indonesia

0
JAKARTA – Dr. Drg. Maria Margaretha, seorang dokter gigi yang juga pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mendapatkan penghargaan dari Rekan Indonesia atas dedikasinya...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah: Bangunan Cacat, Upah Pekerja Belum Dibayar

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi ternyata menyisakan banyak persoalan. Meski proyek senilai Rp...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...