back to top
21.6 C
Indonesia
Senin, Oktober 20, 2025

Buy now

BPPKB Banten Tak Puas Jawaban Dishub: Soal Kecelakaan Bus, Alasan “Hanya Urus KIR” Dinilai Lempar Tanggung Jawab

SERANG, penasultan.co.id – Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten menyatakan tidak puas terhadap penjelasan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten terkait laporan kasus kecelakaan tragis yang melibatkan kendaraan Microbus Mitsubishi A-7502-B milik PT Armada Jaya Perkasa di wilayah hukum Polres Serang.

Dalam penjelasannya, pihak Dishub Banten menyebut bahwa kewenangan mereka hanya sebatas menilai kelayakan kendaraan melalui buku KIR, bukan untuk menindaklanjuti aspek hukum maupun perizinan operasional kendaraan.

“Kalau laporan terkait kecelakaan itu ke Dishub, kami hanya melihat dari kelayakan kendaraan saja. Soal izin, kami juga belum tahu, apakah itu izin kementerian atau di kami,” ujar Aldi, salah satu pejabat Dishub Banten, saat dikonfirmasi tim BPPKB, Senin (20/10/2025).

Dishub Dinilai Lempar Bola Panas

Pernyataan tersebut langsung memantik kekecewaan dari pihak BPPKB Banten, yang menilai Dishub terkesan melempar tanggung jawab dan tidak memberikan solusi konkret atas insiden yang telah merenggut korban jiwa.

Menurut keterangan Aldi, pihaknya hanya berwenang memeriksa kelayakan teknis kendaraan dari sisi KIR, sementara aspek hukum, izin operasional, dan tanggung jawab terhadap korban disebut menjadi ranah kepolisian dan perusahaan.

“Kalau kecelakaan seperti ini, paling kami hanya memeriksa kendaraannya, apakah masih layak atau tidak. Soal izinnya, kami juga belum tahu, apakah di Kementerian atau di kami,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa urusan ganti rugi atau kompensasi bukan tanggung jawab Dishub, melainkan antara perusahaan, sopir, dan pihak kepolisian.

“Kalau soal ganti rugi, itu bukan kewenangan Dishub. Itu langsung ke kepolisian dan perusahaan. Biasanya memang sopir dulu yang diperiksa, baru ke perusahaan,” tambah Aldi.

BPPKB: Jangan Cuci Tangan, Ini Soal Nyawa!

Menanggapi hal itu, Edi, Ketua PAC BPPKB Walantaka, menegaskan bahwa Dishub tidak bisa bersembunyi di balik urusan administratif KIR saja.
Menurutnya, Dishub juga memiliki peran penting dalam pengawasan armada dan penegakan kelayakan transportasi di lapangan.

“Kalau semua instansi berlindung dengan alasan ‘bukan ranah kami’, lalu siapa yang menjamin keselamatan masyarakat di jalan? Ini bukan sekadar surat KIR, ini soal nyawa manusia,” tegas Edi dengan nada kecewa.

Edi menilai, lemahnya pengawasan Dishub terhadap perusahaan transportasi justru membuka peluang kendaraan yang tidak layak jalan atau tidak berizin tetap beroperasi bebas hingga menimbulkan korban jiwa seperti dalam kasus PT Armada Jaya Perkasa.

Kasus Masih Bergulir, Perusahaan Diduga Lepas Tanggung Jawab

Diketahui, kecelakaan antara Microbus Mitsubishi A-7502-B dan sepeda motor Vario A-4201-BJ itu menyebabkan pengendara motor meninggal dunia di tempat kejadian.
Namun hingga kini, pihak perusahaan PT Armada Jaya Perkasa belum menunjukkan itikad bertanggung jawab secara penuh, baik dalam bentuk santunan maupun klarifikasi hukum.

Ironisnya, pernyataan pejabat Dishub justru menyiratkan bahwa perusahaan bisa saja menghindar dari tanggung jawab dengan alasan sopir bekerja di luar perintah perusahaan.

“Biasanya, setelah kasus selesai, perusahaan itu bisa saja lepas tangan. Mereka beralasan sopir bekerja di luar perintah perusahaan,” ungkap Aldi.

Kondisi ini semakin memperkuat kesan minimnya koordinasi antarinstansi pemerintah dalam menangani kasus kecelakaan transportasi di Banten.

BPPKB Dorong Evaluasi Pengawasan Dishub dan Penegakan Hukum

Melihat lemahnya tanggapan Dishub, BPPKB Banten berencana melayangkan laporan lanjutan ke instansi berwenang, termasuk Kementerian Perhubungan dan aparat penegak hukum.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen BPPKB dalam mengawal keadilan bagi korban dan mendorong perbaikan sistem transportasi di Provinsi Banten.

“Kami akan terus kawal kasus ini. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban kelalaian perusahaan dan lemahnya pengawasan pemerintah,” tegas Edi, Ketua PAC BPPKB Walantaka.

BPPKB menegaskan, keselamatan rakyat adalah tanggung jawab semua pihak, bukan hanya perusahaan, tetapi juga Dishub sebagai pengawas teknis dan perizinan transportasi umum.

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini