Serang – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari Kementerian ATR/BPN, untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah dengan biaya sertifikat PTSL menurut SKB (Surat Keputusan Bersama-red) tiga menteri sebesar 150.000 rupiah.
Kendati demikian namun dalam pelaksanaannya program PTSL ini, ada saja yang melebihi dari ketentuan SKB 150.000 rupiah, seperti yang disampaikan Sarwinah janda lansia asal Kampung Cihuni Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten, melalui anaknya Sarman, kepada media dirinya mengatakan bahwa telah mengikuti program PTSL dari tahun 2021 namun sampai sekarang belum juga jadi sertifikat tersebut, padahal Ia mengatakan uang pendaftaran sebesar 400 ribu sudah di berikan kepada satgas Kelurahan Pabuaran berinisial St.
” waktu itu di tahun 2021 saya sama ibu saya sudah ngasih uang untuk bikin sertifikat rumah, melalui program PTSL sebesar 400 Ribu rupiah, saya kasih kan tuh ke satgas PTSL kelurahan Pabuaran, tapi ya sampai sekarang belum jadi-jadi sertifikatnya. Tapi yang membuat saya aneh tetangga saya mah sudah pada jadi semuanya yang 4 orang itu, waktu itu awal nya bareng dengan saya untuk pendaftaran nya, mereka mah sudah pada jadi tapi punya ibu saya mah belum jadi jadi sampai sekarang,” ucapnya Rabu 22/05/2024.
Lanjut kata sarman ” Kemaren saya tanya ke tetangga, mereka sudah jadi sertifikatnya karena bayar 1,5 juta semuanya ada 4 orang itu, padahal mereka surat AJB (Akte jual beli) itu sudah ada, kurang ngajar, apa karna kurang duit itu ya makanya gak jadi sertifikat ibu saya nya,” imbuhnya.
Sementara disampaikan warga cihuni yang lain MA” penerima program PTSL saat di pertanyakan terkait sertifikat nya yang sudah di ambil dia menerangkan secara detail
“Punya saya di ambilnya juga dapat ngegebruk gebruk siang malam kang (kepada media-red) petugas nya itu kalau di samperin ngomong nya duit melulu, uang sudah ada tah, tenang saja sertifikat gampang di ambil asalkan ada uang nya dulu,” Ujarnya seraya meniru perkataan satgas kelurahan Pabuaran st.
MA menjelaskan ” Di sini yang daftar itu ada 5 orang, yang 4 itu sudah jadi semua, tapi tidak tahu itu yang punya ibunya sarman sudah jadi apa belum,? tadinya pengen 2 juta untuk nebus sertifikat itu berhubung saya uang nya ada 1,5 juta ya saya kasih saja segitu, kalau untuk persyaratan saya sudah lengkap maksudnya saya sudah ada AJB nya, tadinya juga saya nanya dulu persyaratan ini sudah cukup apa belum kata dia (satgas st-red) sudah cukup, kata saya nggak kalau belum cukup apa lagi biar saya lengkapi persyaratannya, waktu itu petugasnya yang ngambil uang ke rumah saya itu ST dan yat,” bebernya.
Ditemui di ruangan kerjanya Kepala Kelurahan Pabuaran, Maryani, mengatakan bahwa satgas pada tahun 2021 itu berinisial Yat dan ST, Maryani juga menjelaskan bahwa adanya program PTSL ini dilema,
“Kalau kang sarman ngasih uang nya ke ST tanya saja ke sana. Ya menurut saya uang segitu sudah kegedean, saya juga sudah wanti-wanti jangan sampai program PTSL ini minta uang yang berlebihan sesuaikan dengan anjuran pemerintah. Sebenarnya program ini di lema, berhubungan ini sudah menjadi program dari pusat, ya harus bagaimana lagi,” kata lurah Maryani seraya mengeluh.
Di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp ST, saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan pungutan sebesar 1,5 juta dirinya tidak mengakui bahwa adanya pemungutan tersebut,
“Info dari mana itu asal saja siapa yang di pungut, siapa orang mana, susah geh ngejelasin nya kalau nggak tahu orangnya,
Itu nggak bener lah hadapkan saja orang nya bos, jangan sepihak kalau dengar info itu bos,” katanya.
Masih kata ST Ia mengatakan uang 1,5 juta itu bisa jadi buat bikin akte tanah bukan buat sertifikat,
Di singgung soal AJB yang sudah ada namun tetap di pungut 1,5 juta dan keinginan satgas sebenarnya 2 juta dari program tersebut St berdalih bahwa ada yang tidak senang kepadanya.
“Terus buktinya apa bos, kalau sebatas pengakuan semua juga bisa. Bisa saja dia tidak senang pada saya, jadi ngaku ngaku sebagai korban,” dalihnya.
Masih Kata St, “Rekaman siapa? semua juga bisa di rekam, itukan pengakuan satu pihak, itu bukan bukti booss, Kecuali ada kwitansi tanda tangan saya atau poto vidio saya misalnya, itu baru namanya bukti. Kalau sepihak sama aja menuduh dan memfitnah saya, Itu tidak ada. Boleh hadapkan orangnya ke saya kalau pengen jelas mah, Dan perlu bos ketahui 2021 Saya sudah tidak ngurus PTSL lagi,” kilahnya.
[Redaksi]