back to top
26.8 C
Indonesia
Rabu, April 30, 2025

Buy now

Diduga Oknum RT dan Pegawai Dinsos Pungut Biaya Pembuatan BPJS PBI, Warga Merasa Tertipu

Serang – Program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat kurang mampu justru diduga dijadikan ladang pungutan oleh oknum RT dan pegawai Dinas Sosial di Kabupaten Serang.

Sejumlah warga Kampung Bendung RT 01/01, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, mengaku diminta membayar Rp100 ribu per orang untuk pengurusan BPJS PBI. Salah satunya, seorang warga yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan rasa kecewanya karena harus membayar Rp400 ribu untuk keluarganya yang berjumlah empat orang.

“Sebelum puasa, Pak RT (Juki) dan temannya datang menawarkan BPJS PBI. Katanya kalau mau dibuatkan, harus bayar Rp100 ribu per orang setelah kartu jadi. Kalau belum dibayar, kartunya ditahan. Saya kasih Rp50 ribu saja nggak mau. Kalau buat bensin mah seikhlasnya, bukan dipatok. Harapan saya uangnya dikembalikan, karena ternyata program ini gratis,” ujarnya, Senin (07/04/2025).

Warga lain menambahkan, bahwa oknum RT bahkan menyebut biaya tersebut lebih murah dibanding kasus tetangganya yang pernah diminta membayar Rp700 ribu saat melahirkan.

Saat dikonfirmasi di kediamannya, Juki selaku RT setempat mengakui bahwa dirinya hanya menerima bagian Rp10 ribu per kartu. Ia menyebut, pengurusan BPJS tersebut dilakukan bersama seseorang bernama Am, yang mengaku sebagai pegawai Dinas Sosial Kabupaten Serang.

“Namanya si Am, orang Tirtayasa, katanya pegawai Dinsos. Saya disuruh nganterin ke warga satu-satu. Waktu itu kita dapat 28 orang, total uang yang dikumpulkan sekitar Rp2,8 juta. Saya hanya dapat Rp10 ribu per kartu,” ungkapnya.

Menurut Juki, warga hanya diminta melampirkan KTP dan KK, dan dalam tiga hari kartu BPJS PBI sudah jadi. Ia pun mengaku tidak tahu bahwa program tersebut seharusnya tanpa biaya alias gratis.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, Am membantah telah melakukan pungutan. Ia beralasan, dana yang diminta dari warga merupakan “biaya operasional”.

“Itu bukan pungutan, Kang. Namanya cetak kartu, bolak-balik perlu duit. Cetak kartu juga bayar, nggak ada yang gratis. Ya intinya buat biaya operasional (bop). Nggak usah ngurusin yang receh, berita coba yang bagus-bagus aja,” elaknya.

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Serang terkait dugaan pungutan ini. Warga berharap ada kejelasan dan pengembalian dana yang telah mereka keluarkan untuk program yang sejatinya digratiskan oleh pemerintah.

(Tis, Li, Mat)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Pendaftaran BPJS PBI Gratis 0 Rupiah, Tidak Boleh Kolektif

0
Serang – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis 0 rupiah masih mengalami kendala karena keterbatasan kuota. Sejak tahun 2023 hingga...
- Advertisement -

Artikel Terbaru