Kota Serang, penasultan.co.id – Pembangunan perumahan Graha Land Serang yang berlokasi di Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten, menuai sorotan tajam. Proyek tersebut diduga kuat belum mengantongi perizinan lengkap, namun aktivitas pembangunan di lapangan tetap berjalan tanpa hambatan.
Temuan ini memicu reaksi dari Edi, Ketua BPPKB PAC Walantaka, yang mengaku telah beberapa kali mendatangi lokasi proyek untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak pengembang. Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil.
“Saya sudah beberapa kali datang ke lokasi, tapi tidak pernah bertemu pihak developer. Yang ada hanya para pekerja,” ungkap Edi kepada awak media, Senin (5/1/2026).




Saat dimintai keterangan, para pekerja di lokasi mengaku hanya menjalankan perintah dan tidak mengetahui urusan perizinan proyek tersebut.
“Kami hanya kerja, Pak. Kalau soal izin kami tidak tahu, itu urusan bos,” ujar salah seorang pekerja menirukan pernyataan pegawai di lokasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penegakan aturan perizinan oleh instansi terkait di Kota Serang. Pasalnya, setiap pembangunan perumahan wajib mengantongi izin lengkap, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, hingga kesesuaian tata ruang.
Edi menilai, jika dugaan ini benar, maka pembangunan Graha Land Serang berpotensi melanggar aturan dan merugikan masyarakat serta pemerintah daerah.
“Kalau memang belum berizin tapi tetap dibangun, ini jelas tidak bisa dibiarkan. Kami akan mendatangi langsung pihak perizinan di Kota Serang untuk meminta penjelasan resmi,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Perizinan, Satpol PP, dan instansi terkait agar segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Graha Land Serang belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait status perizinan proyek tersebut.
Catatan Redaksi
Media ini akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi pihak pengembang maupun instansi terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
