Akibat kejadian tersebut, Andriansyah mengalami luka sobek di bagian pelipis kanan dan harus mendapatkan penanganan medis berupa jahitan.
Dugaan Unsur Pidana
Kuasa hukum lainnya, TB. Pandu Tirtayasa Haim, SH, MH, menilai peristiwa tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Apabila terbukti dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama dan menimbulkan luka, terdapat konsekuensi hukum yang serius. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk mengusut secara objektif,” ujar Pandu.
Wildan Hakim, SH, menambahkan pihaknya akan mengawal proses visum serta pengumpulan alat bukti lain guna memperkuat laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor B dan R terkait tudingan tersebut. Aparat penegak hukum setempat juga belum memberikan pernyataan terbuka mengenai status laporan maupun perkembangan penyelidikan.
Pentingnya Penyelesaian Sengketa Secara Hukum
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa sengketa ekonomi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui konfrontasi fisik. Di tengah perkembangan teknologi dan kemudahan komunikasi, penyelesaian konflik secara damai dan sesuai prosedur hukum tetap menjadi fondasi utama dalam negara hukum.
Sesuai asas praduga tak bersalah, kedua terlapor tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses hukum yang objektif, profesional, dan transparan diharapkan mampu memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi seluruh pihak.







