SERANG | PENASULTAN.CO.ID – Sebanyak 5 Ketua Rukun Tetangga (RT) Dari desa jeruk tipis, kecamatan Kragilan kabupaten serang provinsi Banten, yang diberhentikan oleh kepala desa jeruk tipis tanpa ada alasan yang jelas, tadi siang dipanggil secara langsung Oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten serang pada Senin (18/12/2023).
Pemanggilan 5 RT tersebut dilakukan oleh DPMD Kabupaten Serang karena mendapat disposisi oleh bupati serang, upaya penyelesaian permasalahan sejumlah 5 RT yang diberhentikan tanpa adanya alasan yang jelas, hal itu disampaikan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Haryadi saat dijumpai di ruang kerjanya usai audensi,
“Iya terkait audensi dengan RT ada 5 RT desa jeruk tipis diberhentikan kepala desa tanpa alasan, kita juga menanyakan kenapa mereka diberhentikan tanpa alasan, kalau RT ini kan memang di angkat dan bisa diberhentikan oleh kepala desa dan ini anggapan mereka (RT -red) Diberhentikan tanpa alasan, setelah kita cari permasalahannya, apa sih penyebab Mereka ini diberhentikan ternyata ada beberapa hal terkait dengan permasalahan pengelolaan limbah,
kalau persoalan nya limbah, ini kan kita DPMD tidak masuk ranah-ranah desa, makanya tadi juga dihadiri oleh camat nanti saya berharap di tingkat muspika lah yang akan menyelesaikan duduk bareng bagaimana solusi yang nanti menjadi kebijakan muspika, saya berharap kepada pak camat agar bisa difasilitasi di tingkat muspika, Ucap Haryadi,
Lanjut kata Haryadi, iya itu tadi kalau permasalahan pemberhentian dan pengangkatan RT hak progratif Kepala Desa, makanya kita berharap ini permasalahan-permasalahan yang terjadi itu betul-betul ada permasalahan gak di bawah, terkait kinerja dia, kalau memang kinerja dia tidak bagus tidak baik, tidak melayani masyarakat, iya itu sah-sah saja, tapi kalau tidak ada alasan, dan permasalahan RT tadi ini kan permasalahannya limbah, diluar daripada konsekuensi kinerja para RT, saya berharap kalau permasalahannya limbah ini bisa diselesaikan dengan muspika lah ya, Imbuhnya
Untuk diketahui persoalan pemberhentian sejumlah RT Didesa Jeruk Tipis bersamaan dengan permasalahan pengelolaan limbah dari PT IKPP, Sementara itu dijelaskan kepala DPMD bahwa, kalau memberhentikan seseorang itu harus berdasar, seperti tidak menjalankan tugas dan kinerja yang tidak baik, ia pun mengatakan akan mengklarifikasi lagi dengan pihak kepala desa,
Sementara camat kragilan Encep Benyamin tak banyak memberikan komentarnya Soal pemecatan sejumlah RT Didesa Jeruk Tipis, bahkan dirinya berdalih baru mengetahui permasalahan ini beberapa hari terakhir Usai di panggil pihak DPMD, Ia pun menjelaskan bahwa soal Pemberhentian Sejumlah RT itu hak kepala desa, meskipun pemberhentian tanpa ada alasan yang jelas,
“Itu masing-masing punya versi, Katanya seraya meninggalkan awak media.
Menanggapi hal tersebut sejumlah RT jeruk tipis mengatakan bahwa Dari hasil audensi tersebut, mereka merasa tidak puas dengan apa yang disampaikan DPMD dan camat kragilan, mereka akan meminta keadilan ke tingkat bupati serang,
“Kami dari 5 Ketua RT Desa Jeruk Tipis, merasa tidak puas apa yang disampaikan DPMD, dan camat kragilan, kami berharap hal ini agar sampai ke bupati serang, karena kalau permasalahan ini kembali lagi ketingkat muspika, maka ini tidak akan selesai, dan Kami meminta keadilan ke bupati serang agar bisa ikut serta dalam pengelolaan limbah kawat dari indah kiat, untuk kepentingan masyarakat jeruk tipis, apabila Hal ini tidak dapat dipenuhi maka kami Akan melakukan Aksi masa, tandasnya.
[Redaksi]
Baca Berita Sebelumnya 👇👇👇
Tak Terima Dipecat Tanpa Alasan, 5 RT Didesa Jeruk Tipis Layangkan Surat Audensi Kebupati Serang