Serang, penasultan.co.id – Dua proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah di Kecamatan Gunungsari, yakni SMPN 1 dan SMPN 2, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten, ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada kedua proyek tersebut dengan nilai total mencapai Rp21,7 juta lebih.
Rehabilitasi SMPN 1 Gunungsari: Selisih Spesifikasi Capai Rp13,82 Juta
Proyek rehabilitasi SMPN 1 Gunungsari yang dilaksanakan oleh CV AB tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.873.425.364, dengan pelaksanaan pekerjaan dari 12 Juli 2024 hingga 8 November 2024. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% dan telah dilakukan serah terima pekerjaan (PHO) pada 1 November 2024.
Namun, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian volume spesifikasi dengan nilai ketidaksesuaian sebesar Rp13.824.083,81. Pekerjaan yang diperiksa meliputi:
- Rehabilitasi 9 ruang kelas senilai Rp1,6 miliar
- Rehabilitasi 1 ruang perpustakaan senilai Rp266 juta
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan secara penuh sesuai kontrak, meskipun pembayaran dilakukan penuh oleh pemerintah daerah.
SMPN 2 Gunungsari: Ketidaksesuaian Sebesar Rp7,87 Juta
Sementara itu, proyek rehabilitasi SMPN 2 Gunungsari juga dilaksanakan oleh CV AB dengan nilai kontrak Rp1.333.918.903. Proyek ini berlangsung selama 120 hari kalender mulai 12 Juli hingga 8 November 2024, dan PHO dilakukan pada 14 November 2024.
BPK menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp7.872.689,24. Berdasarkan laporan rinci, ruang-ruang yang direhabilitasi meliputi:
- 3 ruang kelas (Rp438 juta)
- 1 laboratorium IPA (Rp327 juta)
- Ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang tata usaha, ruang UKS, dan toilet
Pelanggaran: Ketidaksesuaian Volume hingga Salah Klasifikasi Anggaran
Temuan ini merupakan bagian dari total 19 paket proyek yang diperiksa BPK di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang. BPK mencatat bahwa ketidaksesuaian volume pekerjaan dalam seluruh proyek sekolah tersebut mencapai total Rp244.618.518,74.
Selain itu, BPK juga menyoroti adanya kesalahan klasifikasi belanja, di mana pekerjaan rehabilitasi berat dianggarkan sebagai belanja pemeliharaan, bukan sebagai belanja modal. Hal ini tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) karena pekerjaan tersebut menghasilkan aset tetap baru dan memperpanjang umur manfaat bangunan.

Rekomendasi BPK: Evaluasi dan Tindak Lanjut Tegas
BPK merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Keuangan Daerah agar menindaklanjuti temuan ini, termasuk:
- Menarik kembali kelebihan pembayaran ke kas daerah.
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyedia jasa dan pelaksana proyek.
- Meningkatkan pengawasan pelaksanaan fisik di lapangan.
Publik Menanti Ketegasan Pemkab dan Penegak Hukum
Meskipun proyek telah dinyatakan selesai dan dibayar penuh, fakta bahwa volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas bangunan, khususnya dalam konteks keselamatan siswa. Apalagi, dalam beberapa laporan investigatif sebelumnya, para pekerja juga mengaku belum dibayar sepenuhnya oleh pihak kontraktor.
Kini, masyarakat menanti apakah Pemerintah Kabupaten Serang serta aparat penegak hukum akan bersikap tegas dan tidak membiarkan penyimpangan ini berulang dalam proyek-proyek publik lainnya.
[Redaksi]