Jumat, Maret 14, 2025

Dugaan Aksi Usir Wartawan PWDPI: Kepala SDN 1 Gulak Galik Terancam Penjara Dua Tahun!

Bandar Lampung — Diduga mengusir wartawan saat hendak melakukan konfirmasi, Kepala SDN 1 Gulak Galik, Ernawati, kini berada di ambang ancaman hukuman pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta. Tindakan Ernawati menuai kecaman tajam, termasuk dari Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Nova Indriani, yang tak segan menyatakan bahwa apa yang dilakukan Ernawati telah melanggar UU Pers secara terang-terangan.

Nova, pada Sabtu (26/10/2024), menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi yang dijaga undang-undang. “Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Jika menghalang-halangi tugas jurnalis, pelakunya terancam pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta,” ujar Nova, mengutip Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999.

Tak hanya itu, Nova juga meminta Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung agar segera mengambil tindakan tegas terhadap Ernawati. Menurutnya, tindakan arogan seperti itu sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala sekolah yang seharusnya menjadi panutan bagi para siswa dan masyarakat.

“Ini adalah dunia pendidikan. Oknum kepala sekolah ini seharusnya menjadi contoh yang baik bagi para muridnya. Berdasarkan informasi yang kami terima, Ernawati diduga sering bersikap sewenang-wenang terhadap bawahannya. Dia bahkan sudah beberapa kali memecat staf tanpa alasan yang jelas,” beber Nova.

PWDPI pun tak tinggal diam. Mereka meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum berupa pengusiran wartawan yang merupakan anggota PWDPI. Tak hanya itu, Nova juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk segera memberhentikan Ernawati.

“Jika memang merasa tidak bersalah, kenapa tidak mengajukan keberatan langsung pada media yang menerbitkan berita tersebut? Klarifikasi di media lain malah terkesan hanya untuk mencari pembenaran dan menutupi masalah. Dalam aturan pers, hak koreksi harus diajukan di media yang sama, bukan menyebarkan klarifikasi ke media lain demi mencari dukungan,” tegas Nova.

PWDPI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengupayakan jalur hukum. “Kami akan segera melaporkan kejadian dugaan pengusiran wartawan ini kepada Polda Lampung dan instansi terkait agar keadilan bagi jurnalis dapat ditegakkan,” pungkas Nova.

Kasus ini membuka mata publik akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Jika benar, tindakan Ernawati adalah preseden buruk bagi dunia pendidikan dan kebebasan pers yang seharusnya dijaga oleh setiap lapisan masyarakat.

(Tim/Red)

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Paling Populer

HOT POST

Pendaftaran BPJS PBI Gratis 0 Rupiah, Tidak Boleh Kolektif

0
Serang – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis 0 rupiah masih mengalami kendala karena keterbatasan kuota. Sejak tahun 2023 hingga...

Pengajuan BPJS PBI di Kota Serang Lama Diproses, Ini Penyebabnya

0
Serang – Banyak masyarakat Kota Serang mengeluhkan lamanya proses pengajuan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ternyata, kendala utamanya adalah keterbatasan kuota yang tersedia setiap...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah, Dindikbud Serang Dinilai Tak Bertindak Tegas

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi menuai polemik. Meski diduga menyisakan berbagai persoalan, Dinas...

Polres Metro Jakpus dan Media Gelar Buka Puasa Bersama, Bagikan Takjil ke Masyarakat

0
Penasultan.co.id, Jakarta – Bulan suci Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan amal ibadah dan berbagi dengan sesama. Semangat kebersamaan ini juga ditunjukkan...

Dokter Gigi di Dinsos DKI Jakarta Raih Penghargaan dari Rekan Indonesia

0
JAKARTA – Dr. Drg. Maria Margaretha, seorang dokter gigi yang juga pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mendapatkan penghargaan dari Rekan Indonesia atas dedikasinya...