back to top
24.9 C
Indonesia
Tuesday, July 22, 2025

Buy now

Dugaan Aksi Usir Wartawan PWDPI: Kepala SDN 1 Gulak Galik Terancam Penjara Dua Tahun!

Bandar Lampung — Diduga mengusir wartawan saat hendak melakukan konfirmasi, Kepala SDN 1 Gulak Galik, Ernawati, kini berada di ambang ancaman hukuman pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta. Tindakan Ernawati menuai kecaman tajam, termasuk dari Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Nova Indriani, yang tak segan menyatakan bahwa apa yang dilakukan Ernawati telah melanggar UU Pers secara terang-terangan.

Nova, pada Sabtu (26/10/2024), menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi yang dijaga undang-undang. “Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Jika menghalang-halangi tugas jurnalis, pelakunya terancam pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta,” ujar Nova, mengutip Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999.

Tak hanya itu, Nova juga meminta Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung agar segera mengambil tindakan tegas terhadap Ernawati. Menurutnya, tindakan arogan seperti itu sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala sekolah yang seharusnya menjadi panutan bagi para siswa dan masyarakat.

“Ini adalah dunia pendidikan. Oknum kepala sekolah ini seharusnya menjadi contoh yang baik bagi para muridnya. Berdasarkan informasi yang kami terima, Ernawati diduga sering bersikap sewenang-wenang terhadap bawahannya. Dia bahkan sudah beberapa kali memecat staf tanpa alasan yang jelas,” beber Nova.

PWDPI pun tak tinggal diam. Mereka meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum berupa pengusiran wartawan yang merupakan anggota PWDPI. Tak hanya itu, Nova juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk segera memberhentikan Ernawati.

“Jika memang merasa tidak bersalah, kenapa tidak mengajukan keberatan langsung pada media yang menerbitkan berita tersebut? Klarifikasi di media lain malah terkesan hanya untuk mencari pembenaran dan menutupi masalah. Dalam aturan pers, hak koreksi harus diajukan di media yang sama, bukan menyebarkan klarifikasi ke media lain demi mencari dukungan,” tegas Nova.

PWDPI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengupayakan jalur hukum. “Kami akan segera melaporkan kejadian dugaan pengusiran wartawan ini kepada Polda Lampung dan instansi terkait agar keadilan bagi jurnalis dapat ditegakkan,” pungkas Nova.

Kasus ini membuka mata publik akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Jika benar, tindakan Ernawati adalah preseden buruk bagi dunia pendidikan dan kebebasan pers yang seharusnya dijaga oleh setiap lapisan masyarakat.

(Tim/Red)

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansLike
1,506FollowersFollow
550SubscribersSubscribe

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini