Serang, penasultan.co.id — Kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, hingga upaya penganiayaan terjadi di Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Seorang ibu, Mutia, melaporkan warga benama, Sariah setelah menuduh anaknya, Dani—yang masih di bawah umur—sebagai pelaku pencurian paket ATM Mandiri milik anak Sariah, Muhamad Sarim.
Laporan tersebut telah resmi diterima Polsek Cikeusal melalui Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTPL/82/XII/2025/SPKT.UNITRESKRIM SEK.CIKEUSAL/POLRES SERANG / POLDA BANTEN, ditandatangani IPDA Aris Hidayat, S.H., Kanit Reskrim Polsek Cikeusal, pada Rabu (10/12/2025) pukul 12.30 WIB.
Tuduhan Bermula dari Kesalahan Data Pengiriman
Dani, anak dari Mutia, menjadi sasaran tuduhan setelah nama “Dani” tercatat sebagai penerima paket dari jasa pos. Padahal, berdasarkan penelusuran resmi, kesalahan tersebut terjadi akibat ketikan salah pada sistem pengiriman, bukan karena Dani menerima paket itu.
Menurut keterangan keluarga, seseorang datang ke rumah Mutia pada Jumat (05/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, menanyakan paket tersebut. Mutia sempat mengecek ke kerabat, namun memastikan bahwa tidak ada paket apa pun yang diterima.
“Selang beberapa menit mereka datang lagi, terus seolah-olah menuduh kalau saya yang menerima paket itu. Saya sudah bilang tidak pernah menerima apa pun, tapi tetap saja saya disudutkan,” ungkap Dani.
Nama Baik Disebarluaskan, Satu Kampung Ribut
Situasi semakin memanas ketika Sariah justru menyebarkan tuduhan itu kepada tetangga dan warga sekitar. Dani disebut-sebut menyembunyikan paket ATM tersebut. Tuduhan sepihak itu membuat satu kampung gaduh hingga malam hari.
“Nama saya sudah terlanjur dibawa ke mana-mana, seolah-olah saya yang mengambil paket itu. Sampai orang sekampung ribut,” tambah Dani.
Fakta Terkuak: Paket Masih Ada di Kantor Pos
Tidak terima dengan fitnah yang terus menyudutkan keluarga, pada Senin pagi, Mutia dan Dani mendatangi kantor pos untuk memastikan keberadaan paket tersebut.
Hasilnya mengejutkan: paket ternyata masih berada di kantor pos dan belum dikirim ke alamat mana pun.
Temuan ini sekaligus membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepada Dani dan keluarganya.
Tuduhan Berlapis: Mulai dari Mencuri hingga ‘Kongkalikong’
Menurut Mutia, Sariah terus menekan keluarga dengan alasan adanya tanda terima pengiriman yang mencantumkan nama Dani.
Bahkan, ketegangan meningkat hingga ke tindakan yang membahayakan.
“Teteh dan ibu saya sempat mau dianiyaya karena mereka sudah emosi. Saya bahkan dituduh bekerja sama dengan pihak pos, padahal saya tidak tahu apa-apa,” jelas Dani.
Pelapor Resmi Keberatan, Polisi Mulai Proses Hukum
Merasa telah dirugikan secara mental dan sosial, Mutia akhirnya melapor ke Polsek Cikeusal atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sesuai Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Kasus ini kini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Cikeusal. Polisi mengimbau warga agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas faktanya, terutama yang menyangkut nama baik seseorang—lebih lagi terhadap anak di bawah umur.
Penyidik juga menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk mencegah konflik yang lebih besar di lingkungan masyarakat.
(Sah/*)







