Serang, penasultan.co.id — Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra) di Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, menuai keluhan dari sejumlah warga. Warga Kampung Cipait, Cikendi, hingga Cilongkrang mengaku bahwa bantuan yang seharusnya diterima utuh justru diduga dipotong sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per KPM oleh oknum RT, dan kemudian disetorkan kepada salah satu staf desa.
Hasil penelusuran tim media di Kampung Cipait RT 28 menemukan adanya dugaan praktik pemotongan tersebut. Modusnya, oknum RT membagikan barcode pencairan bantuan, namun secara terselubung meminta agar warga mengantarkan “uang lelah” ke rumahnya setelah bantuan cair.
“Kemarin setelah BLT Kesra dibagikan, kami disuruh nganterin uang ke RT. Tadinya saya mau kasih Rp50 ribu, tapi dia nggak mau. Katanya kalau segitu tidak kebagian staf desanya,” ungkap NN, warga Cipait Barat, pada 5 Desember 2025.
KPM lainnya, berinisial S, mengaku bahkan mengalami pemotongan yang lebih besar.
“Saya dipotong sampai Rp200 ribu, kang. Tadinya mau bayar hutang, tapi karena dipotong jadinya kurang. Hutang saya nggak jadi lunas,” keluhnya.
RT Mengelak, Sebut Warga Memberi Secara Sukarela
Tim media mencoba meminta klarifikasi kepada RT 28 berinisial JM. Namun ia membantah telah melakukan pungutan, dan menyebut bahwa warga memberikan uang secara sukarela.
“Saya tidak merasa meminta. Mereka sendiri yang ngasih, katanya buat saya karena sering nganterin surat ke warga,” dalihnya.
Staf Desa Membantah Terima Setoran
Melalui pesan WhatsApp, Muntafiyah, selaku Kaur Keuangan Desa Ciomas, menegaskan bahwa dirinya tidak menerima setoran seperti yang dituduhkan.
“Terkait pungutan, saya enggak nerima, Pak. Untuk lebih jelasnya hubungi saja Teh Aroh. Saya hanya menjalankan tugas,” tulisnya singkat.
Pihak Desa: Kasus Sudah Ditangani Polsek Padarincang
Sementara itu, Aroh, salah satu perangkat desa yang disebut mengetahui persoalan ini, menyampaikan bahwa kasus dugaan pungutan tersebut telah ditangani Polsek Padarincang.
“Apakah siakang punya bukti penyerahan uang ke RT itu? Sepengetahuan saya itu bukan dipungut, tapi warga yang ngasih sendiri. Beda antara ngasih dengan dipungut,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak desa sebenarnya telah memperingatkan seluruh perangkat agar tidak melakukan pungutan apa pun dari penerima BLT Kesra.
“Kasus ini lagi ditangani Polsek Padarincang. Kita tunggu hasilnya. Pak Sekdes juga sudah ingatkan di grup bahwa BLT Kesra tidak boleh dipungut seribu pun dari KPM,” tegasnya.
Publik Minta PJ Kepala Desa dan Camat Turun Tangan
Menyikapi dugaan penyelewengan ini, publik meminta PJ Kepala Desa Ciomas, Camat Padarincang, serta aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas agar kasus serupa tidak terulang. Penegakan hukum diharapkan berjalan transparan sesuai aturan yang berlaku.
(Tim/redaksi)







