Serang, Penasultan.co.id – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah di Kabupaten Serang kembali mencuat. Investigasi tim Penasultan.co.id mengungkap berbagai indikasi pelanggaran, mulai dari praktik setoran besar dalam pengadaan proyek, kualitas bangunan yang buruk, hingga tunggakan upah pekerja. Atas temuan ini, pihak media telah melayangkan laporan informasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang agar segera mengambil tindakan hukum.
Dalam laporan yang disampaikan, disebutkan dua proyek yang menjadi sorotan utama, yakni Pembangunan SMPN 2 Gunungsari dan Pembangunan serta Rehabilitasi SMPN 1 Gunungsari.
SMPN 2 Gunungsari: Setoran Besar dan Kualitas Bangunan Buruk
Proyek pembangunan SMPN 2 Gunungsari diduga sarat praktik setoran besar dalam proses pengadaannya. Akibatnya, kualitas bangunan jauh dari standar yang diharapkan. Beberapa ruang kelas mengalami kebocoran parah, bahkan air hujan mengalir ke saluran kabel listrik, yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa dan tenaga pendidik.
Tak hanya itu, pekerja proyek juga mengeluhkan belum menerima pembayaran penuh atas pekerjaan mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan pengelolaan anggaran dalam proyek ini.
SMPN 1 Gunungsari: Material Murah dan Upah Pekerja Tertunda
Di lokasi lain, proyek pembangunan dan rehabilitasi SMPN 1 Gunungsari juga menunjukkan indikasi penyimpangan. Penggunaan material berkualitas rendah menjadi sorotan utama, terutama pada pemasangan keramik dan struktur bangunan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis.
Lebih lanjut, para pekerja mengaku upah mereka tertunda hingga mencapai Rp 24 juta. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan dari kontraktor pelaksana, CV Abadi Berkah, mengenai penyelesaian masalah ini. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang pun dinilai lamban dalam mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Penasultan.co.id Serahkan Bukti ke Kejari Serang
Atas temuan tersebut, Penasultan.co.id telah menyerahkan laporan informasi beserta bukti pemberitaan kepada Kejaksaan Negeri Serang. Pihak redaksi berharap kejaksaan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap dugaan penyimpangan ini serta memastikan kualitas pendidikan di Kabupaten Serang tetap terjaga.
“Kami siap memberikan informasi tambahan dan bekerja sama agar proses hukum berjalan dengan baik,” ujar Pimpinan Redaksi Penasultan.co.id, Rofiyadi, dalam pernyataannya. Senin,(17/3)
Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan persoalan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya demi kepentingan pendidikan yang lebih baik.
(Amin/Udin)