20.2 C
Indonesia
Sabtu, Maret 15, 2025

Buy now

Jelang Pilkada 2024 DPN PPDI Kabupaten Serang Diharap Tetap Netral

Serang – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) Kabupaten Serang, Banten, diharapkan dapat menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketua DPN PPDI Kabupaten Serang, Arif Suryadi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Ujung Tebu di Kecamatan Ciomas, menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian. Pernyataan ini disampaikan Arif saat diwawancarai oleh wartawan pada Minggu (8/9/2024).

“Pelanggaran oleh aparatur pemerintah desa yang terlibat dalam politik praktis akan dikenakan sanksi, baik administratif maupun pemberhentian, sesuai aturan yang berlaku. Ini merupakan risiko yang harus dihindari,” ujar Arif.

Arif juga menyoroti bahwa DPN PPDI Kabupaten Serang telah menunjukkan eksistensinya sebagai organisasi besar yang kuat dan solid. DPN PPDI diharapkan terus berperan sebagai barometer pemberdayaan organisasi untuk kemajuan desa serta sebagai wadah komunikasi dan representasi perangkat desa di Kabupaten Serang.

“Sinergitas dan kolaborasi, baik internal maupun eksternal, harus menjadi prioritas. DPN PPDI adalah mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat,” tambah Arif.

Ia menekankan pentingnya menjaga netralitas dan independensi DPN PPDI agar dapat mendukung kondusifitas wilayah serta meminimalkan potensi konflik yang bisa menghambat pelayanan kepada masyarakat.

[Red*]

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

66
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Pendaftaran BPJS PBI Gratis 0 Rupiah, Tidak Boleh Kolektif

0
Serang – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis 0 rupiah masih mengalami kendala karena keterbatasan kuota. Sejak tahun 2023 hingga...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah: Bangunan Cacat, Upah Pekerja Belum Dibayar

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi ternyata menyisakan banyak persoalan. Meski proyek senilai Rp...
- Advertisement -

Artikel Terbaru