Serang, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang akhirnya angkat suara terkait sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Gunung Sari Utama (GSU). Kepala Bidang DLH, Tatang, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada awak media yang telah membantu membuka tabir persoalan ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada rekan-rekan media yang telah bersuara soal dugaan pelanggaran ini. Informasi yang disampaikan sangat membantu tugas kami di DLH, khususnya dalam mengawasi dan menindaklanjuti persoalan lingkungan,” ujar Tatang saat diwawancarai di kantornya, Rabu (24/4/2025).
Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, Tatang menegaskan pihaknya akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di PT GSU dalam waktu dekat.
“Minggu ini juga kami jadwalkan kunjungan ke lokasi untuk memastikan apakah IPAL mereka ada dan berfungsi sesuai ketentuan atau tidak,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Heni, salah satu staf DLH Kabupaten Serang, menjelaskan bahwa izin pendirian peternakan semestinya berdasarkan kesesuaian tata ruang yang ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Dari sisi kami, DLH hanya mengurus aspek pengelolaan lingkungannya. Kalau perencanaan tata ruangnya sudah sesuai, dan pengelolaan limbahnya baik, maka dokumen lingkungan bisa disetujui,” kata Heni.
Namun, Heni juga menegaskan bahwa setelah izin diterbitkan, pengawasan rutin tetap dilakukan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah disetujui.
“Kalau nanti di lapangan tidak sesuai, bisa saja izinnya dicabut atau ada sanksi administratif lainnya,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Gunung Sari Utama diduga kuat tidak memiliki IPAL dan tidak mengantongi dokumen legal terkait pengelolaan limbah. Dugaan ini diperkuat oleh keterangan dari aparat desa dan kecamatan yang mengaku tidak memiliki arsip izin perusahaan tersebut. Jika terbukti, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sorotan media dan perhatian publik kini menjadi dorongan besar bagi pemerintah daerah untuk bergerak cepat. Diharapkan agar penanganan kasus ini berjalan transparan dan tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan hukum yang adil.
(Aang/Amin)