back to top
23 C
Indonesia
Minggu, Juli 6, 2025

Buy now

Kabid DLH Serang Apresiasi Peran Media, Pastikan Segera Cek IPAL PT Gunung Sari Utama

Serang, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang akhirnya angkat suara terkait sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Gunung Sari Utama (GSU). Kepala Bidang DLH, Tatang, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada awak media yang telah membantu membuka tabir persoalan ini.

“Kami sangat berterima kasih kepada rekan-rekan media yang telah bersuara soal dugaan pelanggaran ini. Informasi yang disampaikan sangat membantu tugas kami di DLH, khususnya dalam mengawasi dan menindaklanjuti persoalan lingkungan,” ujar Tatang saat diwawancarai di kantornya, Rabu (24/4/2025).

Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, Tatang menegaskan pihaknya akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di PT GSU dalam waktu dekat.

“Minggu ini juga kami jadwalkan kunjungan ke lokasi untuk memastikan apakah IPAL mereka ada dan berfungsi sesuai ketentuan atau tidak,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, Heni, salah satu staf DLH Kabupaten Serang, menjelaskan bahwa izin pendirian peternakan semestinya berdasarkan kesesuaian tata ruang yang ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Dari sisi kami, DLH hanya mengurus aspek pengelolaan lingkungannya. Kalau perencanaan tata ruangnya sudah sesuai, dan pengelolaan limbahnya baik, maka dokumen lingkungan bisa disetujui,” kata Heni.

Namun, Heni juga menegaskan bahwa setelah izin diterbitkan, pengawasan rutin tetap dilakukan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah disetujui.

“Kalau nanti di lapangan tidak sesuai, bisa saja izinnya dicabut atau ada sanksi administratif lainnya,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Gunung Sari Utama diduga kuat tidak memiliki IPAL dan tidak mengantongi dokumen legal terkait pengelolaan limbah. Dugaan ini diperkuat oleh keterangan dari aparat desa dan kecamatan yang mengaku tidak memiliki arsip izin perusahaan tersebut. Jika terbukti, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sorotan media dan perhatian publik kini menjadi dorongan besar bagi pemerintah daerah untuk bergerak cepat. Diharapkan agar penanganan kasus ini berjalan transparan dan tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan hukum yang adil.

(Aang/Amin)

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini