back to top
27.3 C
Indonesia
Rabu, April 30, 2025

Buy now

Kabid DLH Serang Apresiasi Peran Media, Pastikan Segera Cek IPAL PT Gunung Sari Utama

Serang, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang akhirnya angkat suara terkait sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Gunung Sari Utama (GSU). Kepala Bidang DLH, Tatang, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada awak media yang telah membantu membuka tabir persoalan ini.

“Kami sangat berterima kasih kepada rekan-rekan media yang telah bersuara soal dugaan pelanggaran ini. Informasi yang disampaikan sangat membantu tugas kami di DLH, khususnya dalam mengawasi dan menindaklanjuti persoalan lingkungan,” ujar Tatang saat diwawancarai di kantornya, Rabu (24/4/2025).

Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, Tatang menegaskan pihaknya akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di PT GSU dalam waktu dekat.

“Minggu ini juga kami jadwalkan kunjungan ke lokasi untuk memastikan apakah IPAL mereka ada dan berfungsi sesuai ketentuan atau tidak,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, Heni, salah satu staf DLH Kabupaten Serang, menjelaskan bahwa izin pendirian peternakan semestinya berdasarkan kesesuaian tata ruang yang ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Dari sisi kami, DLH hanya mengurus aspek pengelolaan lingkungannya. Kalau perencanaan tata ruangnya sudah sesuai, dan pengelolaan limbahnya baik, maka dokumen lingkungan bisa disetujui,” kata Heni.

Namun, Heni juga menegaskan bahwa setelah izin diterbitkan, pengawasan rutin tetap dilakukan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah disetujui.

“Kalau nanti di lapangan tidak sesuai, bisa saja izinnya dicabut atau ada sanksi administratif lainnya,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Gunung Sari Utama diduga kuat tidak memiliki IPAL dan tidak mengantongi dokumen legal terkait pengelolaan limbah. Dugaan ini diperkuat oleh keterangan dari aparat desa dan kecamatan yang mengaku tidak memiliki arsip izin perusahaan tersebut. Jika terbukti, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sorotan media dan perhatian publik kini menjadi dorongan besar bagi pemerintah daerah untuk bergerak cepat. Diharapkan agar penanganan kasus ini berjalan transparan dan tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan hukum yang adil.

(Aang/Amin)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Diduga Oknum RT dan Pegawai Dinsos Pungut Biaya Pembuatan BPJS PBI, Warga Merasa Tertipu

0
Serang – Program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat kurang mampu justru diduga dijadikan ladang pungutan oleh...
- Advertisement -

Artikel Terbaru