Serang, Penasultan.co.id – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Bayongbong, Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan tajam publik. Selain diduga mengabaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, proyek ini juga disinyalir penuh kejanggalan, mulai dari ketidakterbukaan soal sumber anggaran hingga kualitas pengerjaan yang dipertanyakan.
Tak hanya itu, kepala desa Linduk, Sadra’i, kini menjadi sorotan setelah diduga memberikan pernyataan yang menyesatkan publik terkait pendanaan proyek tersebut. Polemik ini pun semakin melebar setelah adanya informasi yang saling bertentangan dari perangkat desa dan kejanggalan pada pemasangan papan proyek.
Tak Ada Papan Informasi, Pengerjaan Pondasi Saat Masih Tergenang Air

Sorotan terhadap proyek TPT Bayongbong bermula dari lapora media yang mengungkap sejumlah kejanggalan teknis di lapangan sebelumnya. Salah satunya adalah pengerjaan pondasi yang dilakukan saat kondisi tanah masih tergenang air, tanpa adanya upaya pengeringan terlebih dahulu.
Hal ini jelas berpotensi mengurangi kualitas konstruksi, mengingat kondisi air yang masih ada dalam tanah dapat melemahkan daya ikat material pondasi. Selain itu, tidak terlihat adanya papan informasi proyek (PIP) yang lazim dipasang di setiap pekerjaan yang dibiayai negara, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden dan UU KIP.
Sadra’i Klaim Gunakan Uang Pribadi, Bukan Dana Desa
Menanggapi pemberitaan tersebut, Sadra’i selaku kepala desa Linduk sempat memberikan klarifikasi bahwa proyek TPT yang dibangun di Kampung Bayongbong bukan menggunakan Dana Desa (DD), melainkan uang pribadi yang ia pinjam dari seorang bernama Haji Toni.
“Saya ingin akses jalan di Bayongbong tidak makin sempit karena dicangkul oknum petani. Maka saya ambil inisiatif, proyek ini dari uang pribadi, saya pinjam dari Haji Toni. Dana Desa belum turun. Kalau sudah turun, kita akan realisasikan di Kampung Linduk untuk pembangunan rabat beton,” ujar Sadra’i kala itu.
Pernyataan Sadra’i Dibantah Perangkat Desa
Namun, pernyataan Sadra’i ini justru berbanding terbalik dengan pengakuan Muklis, salah satu staf Desa Linduk. Dalam pernyataannya, Muklis menyebut bahwa proyek pembangunan TPT tersebut memang bersumber dari Dana Desa (DD), namun karena anggarannya belum cair sepenuhnya, proyek tetap dijalankan lebih dulu untuk mengejar musim tanam padi.
“Pembangunan TPT di Kampung Bayongbong itu memang menggunakan Dana Desa. Papan informasi proyek belum dibuat karena anggaran DD-nya belum cair, kemungkinan Senin ini turun. Karena petani mau mulai musim tanam padi, maka dikerjakan dulu, supaya nanti tidak terhalang padi,” ujar Muklis pada Senin, 19 Mei 2025.
Papan Proyek Muncul Setelah Ramai Diberitakan

Anehnya, setelah polemik ini ramai diperbincangkan dan diberitakan oleh media, papan informasi proyek yang sebelumnya tidak terlihat, tiba-tiba terpasang di lokasi pembangunan TPT. Hal ini memunculkan dugaan adanya manipulasi data dan informasi publik yang menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Pemasangan mendadak papan proyek tersebut justru memperkuat dugaan bahwa sejak awal proyek ini tidak dijalankan sesuai prosedur dan tanpa dokumentasi resmi. Fakta ini menimbulkan pertanyaan: jika benar proyek ini dibiayai secara pribadi, mengapa belakangan muncul papan proyek resmi?
Kepala Desa Menghilang, Tak Respons Konfirmasi Media
Sejak kemunculan papan proyek tersebut, Sadra’i tidak lagi memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi lanjutan dari media. Dihubungi melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp, pesan hanya dibaca namun tak kunjung dibalas. Sikap menghindar ini mempertegas kecurigaan publik atas dugaan pembohongan informasi yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.
Media Akan Lakukan Investigasi ke Pihak Kecamatan dan DPMD
Melihat potensi adanya penyalahgunaan wewenang dan informasi publik dalam proyek ini, tim media Penasultan.co.id akan melakukan investigasi lanjutan ke pihak Kecamatan Pontang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, hingga ke Inspektorat Kabupaten Serang untuk mendapatkan klarifikasi dan dokumen resmi terkait sumber dana proyek TPT Bayongbong.
Bila ditemukan unsur pelanggaran atau pemalsuan dokumen, kasus ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banten guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Publik Menuntut Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi cermin penting bahwa pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa harus terus diperketat. Publik berharap aparat penegak hukum segera turun tangan agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan manipulasi informasi dan penyimpangan anggaran di tingkat desa.
Pembangunan desa harus dilandasi oleh prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas, bukan sekadar klaim sepihak dari oknum yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
(Tisna )