Serang, penasultan.co.id – Polemik dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari pengembang megaproyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kembali menjadi sorotan publik. Dugaan adanya penerimaan dana CSR oleh Pemerintah Kota Serang, meski proyek fisiknya belum berjalan, mengundang pertanyaan tajam dari berbagai pihak, termasuk media.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, tim redaksi penasultan.co.id secara resmi mengajukan permohonan klarifikasi kepada Ketua DPRD Kota Serang. Menindaklanjuti surat konfirmasi tersebut, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, memanggil langsung tim Penasultan.co.id ke ruangannya pada Rabu, 28 Mei 2025, untuk memberikan penjelasan langsung terkait isu yang tengah ramai diperbincangkan publik.
Muji Rohman: Dana CSR Belum Turun, DPRD Tak Dilibatkan
Menanggapi permohonan klarifikasi tersebut, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, menegaskan bahwa hingga kini dana CSR dari PIK 2 belum diterima.
“Untuk terkait dana CSR itu kami nyatakan belum turun. Bahkan, tidak ada satu pun regulasi yang mewajibkan koordinasi langsung antara forum CSR dengan DPRD,” jelas Muji.
Ia menuturkan bahwa Forum CSR dibentuk oleh Dinas Provinsi, bukan DPRD. Maka dari itu, lembaganya tidak diberi ruang verifikasi apapun terkait pengelolaan dana CSR.
Namun demikian, Muji menambahkan, apabila di kemudian hari muncul indikasi penyimpangan atau manipulasi dana CSR, DPRD memiliki kewenangan untuk memanggil pihak terkait dan menggelar audiensi.
MOU PIK 2 dan Forum CSR Tanpa Melibatkan Pemerintah Kota atau DPRD
Lebih lanjut, Muji mengungkap bahwa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak PIK 2 dan Forum CSR tidak melibatkan Pemerintah Kota Serang maupun lembaga legislatif. Ia menyebut, kesepakatan itu dilakukan langsung antara Forum CSR dan pihak pengusaha.
“Kalau nanti CSR sudah turun dan terbukti disalahgunakan, barulah DPRD dan pihak eksekutif bisa mengambil tindakan. Tapi sejauh ini belum ada uang, belum ada nilai, hanya rencana,” tegasnya.
RTRW Kota Serang Belum Diubah, Pembangunan Permukiman PIK 2 Masih Ilegal
Dalam penjelasannya, Muji juga menyinggung masalah zonasi lahan di Kecamatan Kasemen, wilayah yang dikabarkan akan menjadi lokasi PIK 2. Ia menggarisbawahi bahwa RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Serang saat ini masih menetapkan Kasemen sebagai zona industri, bukan permukiman.
“Kalau mau bangun kawasan permukiman modern, RTRW-nya harus diubah dulu. Saat ini belum ada dasar hukum untuk pembangunan permukiman di sana,” ungkapnya.
Ketegasan DPRD: Tak Ada Ruang Bagi CSR Tanpa Regulasi
Muji menyatakan secara lugas bahwa tidak ada ruang bagi Pemkot maupun DPRD dalam pengelolaan CSR, karena semua dikelola oleh Forum CSR yang saat ini diketuai oleh seseorang bernama Suhud.
“Walikota hanya memfasilitasi. Kalau pengusaha mau menyalurkan CSR, itu ke forum, bukan ke lembaga pemerintahan. Bahkan, nilai CSR-nya belum ditentukan. Bisa 500 juta, bisa 1 triliun, kita tidak tahu,” tambahnya.
Respons atas Demo dan Video Viral: “Ini Era Digitalisasi, Jangan Takut-Takuti Masyarakat”
Menanggapi isu demo terkait PIK 2 dan beredarnya video penandatanganan MoU Forum CSR dengan PIK 2, Muji menyebut fenomena itu sebagai bentuk ketakutan yang dibesar-besarkan.
“Ini era digitalisasi. Baru minta aja sudah heboh, sudah diproses. Jangan menakut-nakuti masyarakat,” katanya dengan nada kritis.
Penegasan Poin Penting:
Dana CSR dari PIK 2 belum cair dan belum ada nilai nominal yang ditentukan.
Forum CSR bukan bagian dari Pemkot atau DPRD, dan tidak wajib berkoordinasi.
RTRW Kota Serang belum diubah, sehingga pembangunan permukiman PIK 2 di Kasemen belum memiliki legalitas.
DPRD hanya akan bertindak jika ada dugaan penyimpangan atau laporan dari masyarakat.
Penasultan.co.id akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kontrol publik demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang menyangkut hajat hidup warga Kota Serang.
(Tim)