back to top
24.7 C
Indonesia
Selasa, Juli 1, 2025

Buy now

Kadis Kominfo Kabupaten Serang Akan Tindak Tegas RT RW Net Ilegal

Serang – Maraknya praktik jual kembali layanan internet secara ilegal melalui jaringan RT RW Net menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Serang, Hero, menegaskan akan segera menindaklanjuti kasus ini demi menegakkan regulasi yang berlaku.  

Praktik ilegal ini merugikan penyedia layanan internet resmi (ISP) yang telah mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Para pelaku usaha RT RW Net ilegal diduga tidak hanya menjual layanan internet dengan harga murah, tetapi juga merusak infrastruktur ISP resmi.

Persaingan Tidak Sehat dan Dampak bagi ISP Resmi

Seorang pengusaha internet dari mitra ISP PT Global Media Data Prima (GMDP), Awi, mengungkapkan bahwa keberadaan RT RW Net ilegal menjadi tantangan besar bagi pengusaha ISP yang beroperasi sesuai aturan.

“Mereka masih ilegal, menjual lebih murah, dan sering merusak infrastruktur kami. ODP (Optical Distribution Point) kami hilang, kabel putus beberapa kali,” ujar Awi kepada penasultan.co.id, Rabu (5/2/2025).

Awi berharap pemerintah daerah segera bertindak agar persaingan usaha internet berjalan sehat. “Saya senang jika pemerintah menertibkan RT RW Net ilegal ini. Kami yang resmi selalu membayar pajak dan mengikuti regulasi yang berlaku, sementara mereka tidak,” imbuhnya.

Pemkab Serang Akan Turun ke Lapangan

Menanggapi permasalahan ini, Kadis Kominfo Kabupaten Serang, Hero, berjanji akan segera turun ke lapangan untuk melakukan penindakan.

“Kami akan segera menyelidiki praktik RT RW Net ilegal ini. Saya akan berkoordinasi dengan tim untuk menindaklanjuti kasus ini di lapangan secepatnya,” tegas Hero.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang belum dapat dimintai keterangan terkait regulasi perizinan usaha internet di daerah tersebut.

Ancaman Sanksi Hukum bagi RT RW Net Ilegal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, praktik usaha RT RW Net ilegal dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp600 juta.

RT RW Net sendiri merupakan jaringan internet yang dikelola oleh individu atau kelompok tanpa izin resmi. Pelaku usaha ini membeli bandwidth dari ISP besar, kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat tanpa izin dan tanpa membayar pajak.

Keberadaan RT RW Net ilegal tidak hanya merugikan ISP resmi, tetapi juga berpotensi merugikan negara dalam hal pendapatan pajak. Oleh karena itu, pemerintah daerah berencana memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku usaha internet ilegal di wilayah Kabupaten Serang.

(Imat/Tisna

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

5
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini