SERANG – Dugaan maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah hukum Polda Banten kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Dewan Pimpinan Pusat, Makmur, mendesak Kapolda Banten untuk segera mengambil langkah tegas guna memberantas peredaran rokok ilegal yang dinilai telah merugikan negara dan mencederai penegakan hukum.
Berdasarkan hasil pantauan sejumlah wartawan di lapangan, rokok yang diduga tanpa pita cukai masih ditemukan dijual secara bebas di berbagai warung, khususnya warung yang beroperasi selama 24 jam. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum maupun pihak Bea Cukai.
Salah seorang warga mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Menurutnya, masyarakat kecil diwajibkan taat membayar pajak, sementara pelaku usaha yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai seolah dapat menjalankan aktivitasnya tanpa hambatan.
“Rakyat kecil dituntut taat pajak, tapi pengemplang pajak justru diduga leluasa beroperasi,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (20/7/2026), Makmur menyampaikan keprihatinannya atas dugaan peredaran rokok ilegal yang dinilai sudah berlangsung cukup lama.
“Teman-teman wartawan silakan cek saja warung yang buka 24 jam. Hampir 95 persen diduga menjual rokok ilegal tanpa pita cukai. Ini sudah berlangsung cukup lama,” kata Makmur.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi ini harus menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum karena berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai dan pajak.
Rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap produsen rokok yang mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal tersebut juga memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan yang dilakukan aparat terkait, baik dari unsur Kepolisian maupun Bea Cukai. Masyarakat berharap tidak ada pembiaran terhadap praktik yang merugikan keuangan negara tersebut.
Makmur pun meminta Kapolda Banten untuk menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum.
“Pertanyaannya, mampukah Kapolda Banten bertindak tegas? Jangan tutup mata. Jika memang ada pelanggaran, harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Sementara Pasal 55 UU Cukai juga mengatur sanksi bagi pihak yang menyimpan, menimbun, memiliki, atau menjual barang kena cukai ilegal.
Atas dasar itu, masyarakat mendorong adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum, antara lain:
- Kapolda Banten memerintahkan seluruh jajaran melakukan razia dan penindakan terpadu bersama Bea Cukai terhadap peredaran rokok ilegal.
- Bea Cukai Banten melakukan audit terhadap jalur distribusi serta menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai.
- Pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat warung dan toko eceran.
Masyarakat berharap upaya penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.
Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan hasil pantauan di lapangan. Seluruh dugaan yang disampaikan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Tim Red)
