back to top
21.3 C
Indonesia
Rabu, Juli 2, 2025

Buy now

Masa Hak Guna Pakai RTC akan habis, Pemerintah Kota Serang gelar Audiensi dengan HIMPAS

PENASULTAN.CO.ID, SERANG – Pemerintah Kota Serang menyelenggarakan Audiensi bersama Himpunan Pedagang Pasar Serang (HIMPAS) terkait Masa Hak Guna Pakai RTC. Pada Rabu, (2/8)

Kegiatan audiensi tersebut diselenggarakan di aula Walikota Serang, yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Serang, Syafrudin, Asisten daerah II, HIMPAS serta OPD Terkait se-Kota Serang .

Dalam sambutannya Wali Kota Serang Syafrudin turut berterimakasih kepada Tim HIMPAS yg sudah banyak memberikan informasi terkait kondisi Pasar Rau.

” Pemerintah Kota Serang berterimakasih atas masukan – masukan dari HIMPAS terkait kondisi di RTC, nantinya masukan tersebut akan kami tindak lanjuti dan akan kami kaji dengan tim dari Pemerintah, akan dipelajari agar tidak salah langkah kedepannya” Ucap Syafrudin

“Kami berharap dari pihak Pesona untuk bersinergi dengan Pemerintah terkait Pengelolaan Pasar Rau” Tambahnya.

menambahkan hal tersebut, HIMPAS mengatakan beberapa keadaan di sekitar pasar rau

” Kami merasa tidak di perhatikan oleh pengelola, karena sudah 5 tahun tidak ada perbaikan fasilitas di area RTC seperti Ekskalator, Hydrant dan genset yang tidak berfungsi serta banyak kios pedagang yang diambil alih oleh pengelola” ucap Anis Fuad

“kami berharap nantinya di RTC akan dibuatkan Pos Terpadu (Dishub/PolPP/Damkar) di setiap sudut pasar dan berharap akan ada relokasi pedagang buah/sayur di pinggir jalan akan di pindahkan ke blok F krna bisa di pakai utk lahan parkir” ucap Feri

“ada beberapa kondisi dalam status kepemilikan Kios, yaitu ada yang sudah lunas, sertifikat sudah diterima oleh pemilik, ada yang sudah lunas tapi sertifikat masih ada di pengelola belum di serahkan kepemilik dan ada yang sudah lunas tapi sertifikat berada di Koperasi” ucap yayan

Pasar Rau adalah Ikon Bisnis Kota Serang, sehingga harus diperhatikan oleh Pemerintah Kota. Pasar Rau itu berawal dari pasar Impres dengan luas tanah 49.750 m2, 44.290 m2 luas bangunan serta luas jalan lingkungan pasar sebesar 5.460m2.

“Insyallah akhir tahun 2023 nanti akan di putuskan terkait pengelolaan pasar rau, apakah tetap dilanjut oleh Pesona atau oleh perusahan baru. Kami berharap nantinya pengelola selanjutnya agar lebih memperhatikan hak dan kewajiban dari para pedagang dan memperhatikan fasilitas yang ada disana agar para pembeli dan pedagang terasa nyaman”. Tutup Syafrudin

(RED/*)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

11
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini