Penasultan.co.id – Serang, 09 Desember 2025 Dalam situasi politik dan sosial yang terus berubah, peran negara dan konstitusi kembali menjadi pusat perhatian berbagai kalangan. Para pakar menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap hubungan keduanya sangat penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan, supremasi hukum, serta perlindungan hak-hak warga negara.
Konstitusi, sebagai hukum dasar tertinggi, menjadi fondasi dalam menjalankan fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan legitimasi kepada negara untuk membentuk lembaga pemerintahan sekaligus memberikan batasan yang tegas terhadap penggunaan kekuasaan agar tidak disalahgunakan.
Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta, Dr. Ahmad Fadillah, menjelaskan bahwa konstitusi bukan sekadar dokumen hukum. Lebih dari itu, ia merupakan mekanisme pengendali kekuasaan.
“Konstitusi memastikan negara berjalan sesuai koridor hukum dan tidak sewenang-wenang. Ia menjadi pengaman kebebasan warga sekaligus aturan main bagi pemerintah,” ujarnya dalam diskusi publik, Senin (08/12).
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menilai bahwa pemahaman masyarakat terhadap konstitusi masih perlu ditingkatkan. Edukasi publik disebut menjadi kunci dalam membangun kesadaran generasi muda mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Di tengah perkembangan zaman, wacana amandemen konstitusi juga kembali mencuat. Sejumlah pakar mengingatkan bahwa perubahan terhadap UUD 1945 harus ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berbasis kepentingan publik.
“Amandemen merupakan pekerjaan besar yang menyangkut masa depan bangsa. Karena itu harus mempertimbangkan nilai demokrasi, hak asasi manusia, serta stabilitas nasional,” tambah Dr. Fadillah.
Dalam perspektif global, negara-negara demokrasi modern kini memperkuat konstitusi sebagai instrumen untuk menjamin pemerintahan yang bersih, terbuka, dan akuntabel. Indonesia, dengan keragaman sosial dan jumlah penduduk yang besar, diharapkan tetap menjadikan konstitusi sebagai pedoman utama dalam menghadapi berbagai tantangan nasional maupun internasional.
Pada akhirnya, negara dan konstitusi merupakan dua unsur yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya menjadi fondasi kokoh bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan meningkatnya edukasi hukum, kesadaran publik, serta komitmen pemerintah terhadap prinsip demokrasi, harapan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik semakin terbuka lebar.
Sumber:
Nama: Jeni Hermawan
NIK: 251090200449
Kelas: 01HKSE009
Fakultas Hukum – Universitas Pamulang







