Serang, penasultan.co.id – Proyek pembangunan Jembatan Ruas Baros–Petir di Kabupaten Serang, Banten, yang dibiayai dari anggaran Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh CV. Andalan Bersama dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp 10.857.194.000 tersebut diduga sarat kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan pantauan penasultan.co.id di lokasi pada Senin (11/8/2025), sejumlah indikasi penyimpangan terlihat jelas. Salah satunya, tidak tampak adanya konsultan pengawas di lapangan, padahal pengawasan menjadi unsur penting dalam menjamin kualitas pekerjaan konstruksi.
Selain itu, penggunaan besi berdiameter 12 mm pada pinggangan lantai dasar diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang semestinya digunakan untuk proyek skala besar seperti ini. Lebih mengkhawatirkan, kebutuhan listrik untuk pengerjaan proyek ternyata masih menggunakan jalur “los watt” yang diduga belum mengantongi izin resmi dari PLN.
Tidak hanya itu, sumber energi untuk mesin proyek yang menggunakan BBM jenis solar juga diduga berasal dari solar bersubsidi, yang seharusnya tidak digunakan untuk proyek konstruksi bernilai miliaran rupiah.

Pengakuan Pekerja: Listrik Masih “Ngelos Watt”
Saat ditemui di area pemotongan besi atau direksi keet, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa listrik yang digunakan sebagian masih “ngelos watt”.
“Ya bener kang, kalau masalah kelistrikan kita ada dua jalur. Satu yang ada meterannya itu buat rumah, dan yang satu masih los watt khusus untuk pemotongan besi, gerinda, dan lainnya. Kalau pakai yang meteran di rumah itu nggak bakal kuat daya listriknya,” ujarnya.
Keterangan Pelaksana Proyek Berbelit
Sementara itu, Jamal, selaku pelaksana proyek, berdalih bahwa penggunaan listrik sudah melalui proses izin. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen resmi dari PLN, ia tidak dapat menunjukkannya.
“Penggunaan BBM-nya saya belum bisa jawab, harus konfirmasi sama yang supply. Kita sifatnya hanya memesan saja. Untuk listrik sudah diajukan izin dong lewat CV. Andalan Bersama ke PLN, tapi PLN mana saya kurang tahu. Yang penting sudah izin,” kata Jamal.

Ia melanjutkan, “Mekanisme kurang paham, untuk apa Bapak tanya borpelnya?, kedalamnya relatif sih pak, tergantung spt, kalau sudah menyentuh tanah yang keras sudah di hentikan, pengerjaan borpelnya di borongkan tidak pake CV., kalau tidak kayak gitu gimana kita dapatkan keuntungannya” Imbuhnya.
Terkait penggunaan besi, Jamal sempat membantah adanya besi berdiameter 12 mm. Namun, saat media melakukan pengukuran di lokasi, ditemukan besi berdiameter 12 mm. Jamal akhirnya mengakui, namun berkelit bahwa itu hanya digunakan di bagian samping.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Sejauh ini, penasultan.co.id masih berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas PUPR Provinsi Banten terkait dugaan penggunaan material di luar spesifikasi, jalur listrik ilegal, hingga penggunaan BBM bersubsidi pada proyek bernilai hampir Rp 11 miliar ini.
Kasus ini akan terus dipantau mengingat proyek jembatan yang menjadi akses vital warga tersebut harus dibangun dengan kualitas terbaik dan sesuai aturan, mengingat besarnya anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat.
(Tisna/Redaksi)