SERANG, penasultan.co.id — Pembangunan kios atau toko dari program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kampung Cabang Calung RT 02/01, Desa Mancak, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan tajam publik. Proyek yang bersumber dari anggaran dana desa itu diduga mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Pasalnya, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi proyek (PIP) yang semestinya wajib dipasang pada setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Ketiadaan PIP ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran pemerintah.
Sebagaimana ditegaskan dalam UU KIP, setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh informasi atas setiap kegiatan yang dibiayai oleh anggaran pemerintah. Dengan adanya papan informasi proyek, masyarakat dapat mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, serta peruntukan kegiatan secara transparan dan akuntabel.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sekretaris Desa Mancak, Rangga, mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait proyek pembangunan toko tersebut. Ia berdalih baru menjabat sebagai sekretaris desa selama dua bulan terakhir.
“Pembangunan toko itu hanya alakadarnya. Tanya saja langsung ke ketua BUMDes-nya, kang. Di proyek juga ada,” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Rangga menambahkan, pembangunan yang berada di bagian belakang lokasi nantinya akan digunakan sebagai kantor desa yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK).
“Karena ini sudah akhir tahun, dana BKK-nya belum diturunkan. Takut tidak selesai dan baru bisa dikerjakan tahun 2026,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi proyek mengungkapkan fakta lain yang tak kalah memprihatinkan. Mereka menyebutkan pekerjaan sudah berlangsung sekitar satu bulan dan dikejar target waktu.
“Awalnya pekerja sekitar 10 orang, sekarang tinggal 4 orang. Dikejar-kejar waktu, kang,” ungkap salah seorang pekerja.
Ia juga menyebutkan bahwa ketua BUMDes Desa Mancak bernama Hasbiolloh, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait upah pekerja.
“Upah belum jelas, belum ada komitmen. Kami hanya dikasih kasbon saja,” katanya.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Desa Mancak, Irpan, membantah tudingan tidak adanya papan informasi proyek. Ia mengklaim papan tersebut sempat terpasang, namun rusak akibat cuaca.
“Ada, kang. Tadinya ada, tapi jatuh kena hujan angin. Anggaran Rp150 juta itu untuk usaha BUMDes,” tandasnya singkat.
Untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut, tim media mendatangi Kantor Kecamatan Mancak. Namun, Camat Mancak tidak berada di tempat. Sekretaris Camat, Udin, juga enggan memberikan keterangan dan memilih irit bicara.
“Sekarang sekmat tidak diperbantukan untuk monitoring dan evaluasi. Tugas saya hanya menulis apa yang diperintahkan camat, selebihnya itu kewenangan pimpinan,” ujarnya.
Minimnya keterbukaan informasi, tidak jelasnya papan proyek, hingga persoalan upah pekerja yang belum memiliki kepastian, semakin menguatkan dugaan lemahnya tata kelola program BUMDes di Desa Mancak. Publik pun mendesak agar pihak terkait, baik pemerintah desa maupun instansi pengawas, segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh demi mencegah potensi penyimpangan anggaran desa.
(Tisna)







