11.5 C
New York
Jumat, Maret 14, 2025

Buy now

Pengajuan BPJS PBI di Kota Serang Lama Diproses, Ini Penyebabnya

Serang – Banyak masyarakat Kota Serang mengeluhkan lamanya proses pengajuan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ternyata, kendala utamanya adalah keterbatasan kuota yang tersedia setiap tahun.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kota Serang, Tanlia Raya, menjelaskan bahwa kuota BPJS PBI untuk Kota Serang sejak tahun 2023 hingga 2025 hanya tersedia untuk 43.000 jiwa. Namun, jumlah pendaftar selalu melebihi kuota yang ada, sehingga banyak warga harus masuk daftar tunggu.

“Yang bisa masuk hanya jika ada peserta yang meninggal atau pindah. Kalau ada yang keluar, baru bisa diisi lagi. Jadi, kendalanya memang keterbatasan kuota,” ujar Tanlia saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/3).

Masyarakat yang ingin mengecek status pengajuan BPJS PBI bisa datang langsung ke Dinas Sosial dengan mengambil nomor antrean atau mengecek secara online melalui aplikasi Mobile JKN dan Pandawa yang disediakan oleh Dinsos Kota Serang.

Solusi Bagi Kasus Mendesak

Bagi warga Kota Serang yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak, ada dua opsi yang bisa digunakan:

  1. Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) – Berlaku di RSUD Kota Serang dengan syarat rujukan dari puskesmas, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
  2. Rujukan ke RSUD Banten – Pasien yang memenuhi syarat akan otomatis mendapatkan BPJS PBI aktif, meskipun tetap ada persyaratan tambahan.

Penambahan Kuota di Tahun 2025

Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, Pemerintah Kota Serang melalui program “Kota Serang Sehat” berencana menambah kuota BPJS PBI sebanyak 10.000 jiwa di tahun 2025.

Saat ini, jumlah pendaftar yang sudah terdata mencapai 41.777 jiwa, namun daftar tunggu masih ada sekitar 16.000 orang. Dengan penambahan kuota ini, Dinsos akan segera melakukan verifikasi ulang untuk memastikan peserta aktif, terutama bagi mereka yang mungkin sudah pindah atau meninggal.

BPJS PBI Gratis, Tidak Boleh Dipungut Biaya

Tanlia juga menegaskan bahwa pendaftaran BPJS PBI sepenuhnya gratis dan tidak boleh dilakukan secara kolektif oleh pihak RT, RW, kader, atau bahkan oknum Dinsos sendiri.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa BPJS PBI ini gratis, nol rupiah. Pendaftaran harus dilakukan sendiri ke Dinsos dengan membawa KK. Jangan sampai ada pungutan liar dari oknum yang memanfaatkan program ini,” tegasnya.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Kota Serang yang bisa mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak melalui program BPJS PBI.

(Tis/Rof)

Related Articles

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Artikel Terbaru