Bogor – Aktivitas pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam publik. Warga menilai praktik ilegal tersebut semakin marak dan seolah dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), meski aktivitas berbahaya itu diduga berlangsung cukup lama.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para pelaku diduga memindahkan isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Modus ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat gas bersubsidi.
Seorang warga Rumpin yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik tersebut dilakukan secara tertutup di sejumlah lokasi.
“Sudah sering terlihat aktivitas mencurigakan, baik malam hari maupun siang hari. Kami sangat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan,” ujarnya.
Dari sisi keselamatan, aktivitas pengoplosan gas ini sangat berisiko dan bisa memicu ledakan apabila terjadi kesalahan teknis dalam proses pemindahan gas. Tidak hanya itu, dampak ekonominya juga sangat terasa karena menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga tabung gas 3 kilogram di tingkat pengecer.
Sementara itu, seorang aktivis menegaskan bahwa tindakan tegas dari APH wajib dilakukan.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Pengoplosan gas adalah tindak pidana yang diatur jelas dalam Undang-Undang Migas. Jika praktik seperti ini dibiarkan, berarti ada pembiaran dan lemahnya penegakan hukum di daerah,” tegasnya.
Masyarakat berharap kepolisian, pemerintah daerah, serta pihak terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menindak para pelaku, dan menutup lokasi pengoplosan yang beroperasi tanpa izin. Penegakan hukum yang tegas menjadi bentuk nyata bahwa negara hadir menjaga hak rakyat kecil yang sering kali menjadi korban permainan oknum tidak bertanggung jawab.
(Tim/Red)







