back to top
22.3 C
Indonesia
Senin, November 17, 2025

Buy now

Pengoplosan Gas Subsidi di Kecamatan Rumpin Diduga Tak Tersentuh Hukum, APH Diminta Bertindak Tegas

Bogor – Aktivitas pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam publik. Warga menilai praktik ilegal tersebut semakin marak dan seolah dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), meski aktivitas berbahaya itu diduga berlangsung cukup lama.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para pelaku diduga memindahkan isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Modus ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat gas bersubsidi.

Seorang warga Rumpin yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik tersebut dilakukan secara tertutup di sejumlah lokasi.
“Sudah sering terlihat aktivitas mencurigakan, baik malam hari maupun siang hari. Kami sangat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan,” ujarnya.

Dari sisi keselamatan, aktivitas pengoplosan gas ini sangat berisiko dan bisa memicu ledakan apabila terjadi kesalahan teknis dalam proses pemindahan gas. Tidak hanya itu, dampak ekonominya juga sangat terasa karena menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga tabung gas 3 kilogram di tingkat pengecer.

Sementara itu, seorang aktivis menegaskan bahwa tindakan tegas dari APH wajib dilakukan.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Pengoplosan gas adalah tindak pidana yang diatur jelas dalam Undang-Undang Migas. Jika praktik seperti ini dibiarkan, berarti ada pembiaran dan lemahnya penegakan hukum di daerah,” tegasnya.

Masyarakat berharap kepolisian, pemerintah daerah, serta pihak terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menindak para pelaku, dan menutup lokasi pengoplosan yang beroperasi tanpa izin. Penegakan hukum yang tegas menjadi bentuk nyata bahwa negara hadir menjaga hak rakyat kecil yang sering kali menjadi korban permainan oknum tidak bertanggung jawab.

(Tim/Red)

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini