back to top
22.2 C
Indonesia
Tuesday, July 22, 2025

Buy now

Perusahaan Ayam Tak Punya IPAL, PT Gunung Sari Utama Diduga Langgar Hukum Lingkungan Hidup

Serang Aroma tak sedap tak hanya datang dari kandang ayam, tapi juga dari dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT Gunung Sari Utama (GSU), sebuah perusahaan peternakan ayam di wilayah Gunung Sari. Informasi mengejutkan datang dari sejumlah mantan karyawan yang menerangkan bahwa perusahaan tersebut diduga kuat tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), padahal kewajiban itu mutlak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jika benar, maka PT GSU bukan sekadar abai, melainkan berpotensi melanggar hukum dan bisa dijerat pidana. Sesuai Pasal 104 UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH), pelaku usaha yang membuang limbah berbahaya tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda sampai Rp 3 miliar. Sementara Pasal 374 mengatur bahwa pencemaran lingkungan karena kelalaian bisa dihukum penjara 3 tahun atau denda kategori III.

Lebih mengherankan lagi, Gufron, Sekretaris Desa Sukalaba, saat dikonfirmasi, mengaku tidak memiliki satu pun dokumen terkait PT Gunung Sari Utama.

“Di desa kami tidak ada berkas atau arsip tentang PT GSU. Saya akan segera menanyakan langsung apakah mereka memiliki IPAL atau tidak,” ujar Gufron kepada awak media.

Senada dengan Gufron, Camat Gunung Sari, Erwin, pun mengaku geleng-geleng kepala. Saat dikonfirmasi pada Senin, 14 April 2025, ia mengatakan:

“Kami sudah mencari dokumen di arsip lama, namun tidak ditemukan satu pun berkas tentang perusahaan tersebut,” tegas Erwin.

Ketika perusahaan bergerak di bidang peternakan skala besar tetapi abai terhadap pengelolaan limbah, maka yang dikorbankan adalah lingkungan sekitar. Limbah cair dari kandang ayam yang tidak dikelola dapat mencemari tanah, air, bahkan udara. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan melanggar aturan main yang telah ditetapkan negara.

Untuk itu aparat penegak hukum (APH) tidak tutup mata. Dengan adanya sorotan media, diharapkan penyelidikan segera dilakukan dan tindakan tegas bisa dijatuhkan bila terbukti ada pelanggaran.

Satu hal pasti: hukum tak boleh kalah oleh tumpukan kotoran ayam.

(Amin)

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansLike
1,506FollowersFollow
550SubscribersSubscribe

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini