back to top
21.5 C
Indonesia
Jumat, Mei 9, 2025

Buy now

Perusahaan Ayam Tak Punya IPAL, PT Gunung Sari Utama Diduga Langgar Hukum Lingkungan Hidup

Serang Aroma tak sedap tak hanya datang dari kandang ayam, tapi juga dari dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT Gunung Sari Utama (GSU), sebuah perusahaan peternakan ayam di wilayah Gunung Sari. Informasi mengejutkan datang dari sejumlah mantan karyawan yang menerangkan bahwa perusahaan tersebut diduga kuat tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), padahal kewajiban itu mutlak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jika benar, maka PT GSU bukan sekadar abai, melainkan berpotensi melanggar hukum dan bisa dijerat pidana. Sesuai Pasal 104 UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH), pelaku usaha yang membuang limbah berbahaya tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda sampai Rp 3 miliar. Sementara Pasal 374 mengatur bahwa pencemaran lingkungan karena kelalaian bisa dihukum penjara 3 tahun atau denda kategori III.

Lebih mengherankan lagi, Gufron, Sekretaris Desa Sukalaba, saat dikonfirmasi, mengaku tidak memiliki satu pun dokumen terkait PT Gunung Sari Utama.

“Di desa kami tidak ada berkas atau arsip tentang PT GSU. Saya akan segera menanyakan langsung apakah mereka memiliki IPAL atau tidak,” ujar Gufron kepada awak media.

Senada dengan Gufron, Camat Gunung Sari, Erwin, pun mengaku geleng-geleng kepala. Saat dikonfirmasi pada Senin, 14 April 2025, ia mengatakan:

“Kami sudah mencari dokumen di arsip lama, namun tidak ditemukan satu pun berkas tentang perusahaan tersebut,” tegas Erwin.

Ketika perusahaan bergerak di bidang peternakan skala besar tetapi abai terhadap pengelolaan limbah, maka yang dikorbankan adalah lingkungan sekitar. Limbah cair dari kandang ayam yang tidak dikelola dapat mencemari tanah, air, bahkan udara. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan melanggar aturan main yang telah ditetapkan negara.

Untuk itu aparat penegak hukum (APH) tidak tutup mata. Dengan adanya sorotan media, diharapkan penyelidikan segera dilakukan dan tindakan tegas bisa dijatuhkan bila terbukti ada pelanggaran.

Satu hal pasti: hukum tak boleh kalah oleh tumpukan kotoran ayam.

(Amin)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Dugaan Jadi Korban Asusila, Bocah SD di Kiara Walantaka Akhirnya Mengaku: Aku Diraba dan...

0
Serang – Kasus dugaan asusila terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial Enong (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, mulai...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Tragis! Bocah SD di Walantaka Diduga Jadi Korban Asusila, Si-anak Dituduh Pelakor oleh Istri...

0
Serang – Duka mendalam menyelimuti sebuah keluarga di lingkungan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Putri mereka yang masih duduk di bangku sekolah dasar, sebut...
- Advertisement -

Artikel Terbaru