back to top
28.9 C
Indonesia
Minggu, Agustus 31, 2025

Buy now

Perusahaan Tambang Batu CV MBR Ploting Lahan Milik Warga Diduga Langgar UU Minerba

PANDEGLANG – Penambangan Batu milik Perusahaan CV Menara Biru Resources ( MBR ), yang berlokasi di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul kabupaten Pandeglang Banten, saat ini sudah menjadi sorotan publik dan sudah viral terpublikasi di beberapa media online, diketahui aktivitas Penambangan Batu dengan menggunakan Bahan Peledak berdampak puluhan bangunan rumah warga sekitar mengalami retak-retak dampak lainnya.

Aktivitas Penambangan Batu milik Perusahaan CV Menara Biru Resources ( MBR ) sungai Cidanghiyang tercemar dikarenakan limbah air pencucian batu dialirkan ke sungai Cidanghiyang sehingga kondisi air sungai Cidanghiyang menjadi keruh dan berlumpur, akibatnya warga sekitar tidak bisa lagi menggunakan sungai Cidanghiyang untuk aktivitas mandi cuci sehari hari, 

” Kami atas nama warga, minta pihak Pemerintah untuk menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat dan mendesak agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas aktifitas penambangan batu dengan menggunakan bahan peledak yang mengakibatkan beberapa  bangunan rumah warga mengalami retak-retak serta air Cidanghiyang yang tercemar, Ungkap Sutarman selaku Ketua RT setempat, saat di wawancara oleh awak media, Rabu, 20/12/2023.

Hal senada disampaikan Kholid, Ketua Karang Taruna Kholid, menyampaikan bahwa merasa kecewa atas respon dari CV Menara Biru Resources ( MBR ) yang berargumen cenderung enggan bertanggungjawab, begitupun dari pihak DLH Kabupaten Pandeglang tidak memahami keinginan dan tuntutan dari kami warga masyarakat yang terdampak serta mencarikan solusi sehingga ada titik temu antara kami warga masyarakat dengan pihak perusahaan, terkesan berpihak kepada pihak perusahaan, ” terus terang kami kecewa, Ungkap Kholid.

Terpisah, Rezki Hidayat SPd, Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) mengungkapkan persoalan aktivitas Penambangan Batu yang dikeluhkan warga dan ketua Karang Taruna tersebut,  patut diduga pihak perusahaan kangkangi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan pencemaran lingkungan terutama pelaku usaha dan/atau kegiatan harus patuh terhadap hukum, bila nekat dan melakukannya, akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah, beber Rezki 

Lembaganya juga menerima pengaduan dari warga yang Lahan miliknya masuk ploting diketahui pihak perusahaan mengklaim Ploting lahan tanah untuk penambangan batu sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang seluas 78.8 Ha, tapi faktanya pihak perusahaan hanya beli lahan 10 Ha, oleh karenanya Plotingan 78,8 Ha itu diduga ilegal Karena tidak disertakan surat kesepakatan dengan pihak  pemilik tanah mirisnya wargapun tidak tahu bahwa tanahnya kena plot pihak perusahaan 

CV Menara Biru Resources ( MBR ), hal ini mengakibatkan kerugian bagi beberapa orang warga yang memiliki tanah yang di ploting oleh pihak perusahaan karena lahan tanah tersebut tidak bisa memanfaatkan lahan tanahnya tetapi tiap tahun warga yang bayar pajaknya.

Atas hal tersebut Pihak perusahaan diduga telah melanggar UU Minerba sebagai mana tertuang pada Pasal 136 ayat ( 1 ) Pemegang  IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi, wajib menyelesaikan hak atas Tanah dengan pemegang hak sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam ayat ( 2 ) Penyelesaian hak atas Tanah (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas Tanah oleh pemegang IUP atau IUPK serta ada indikasi diduga telah terjadi maladministrasi dalam proses ijin iUP pihak perusahaan, jelas Rezki  

Lembaganya meminta kepada APH dan OPD terkait untuk dapat menerima keluhan dan pengaduan dari warga masyarakat serta konsisten menerapkan regulasi aturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus meminta pertanggungjawaban  kepada Perusahaan CV Menara Biru Resources ( MBR ) atas beberapa dugaan pelanggaran sebagaimana tersebut diatas, tegasnya. 

Sementara Dedi dari Pihak Perusahaan CV Menara Biru Resources ( MBR ) memilih bungkam saat di konfirmasi awak media.

Tim.

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini