Jumat, Maret 14, 2025

Perusahaan Tambang Batu CV MBR Ploting Lahan Milik Warga Diduga Langgar UU Minerba

PANDEGLANG – Penambangan Batu milik Perusahaan CV Menara Biru Resources ( MBR ), yang berlokasi di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul kabupaten Pandeglang Banten, saat ini sudah menjadi sorotan publik dan sudah viral terpublikasi di beberapa media online, diketahui aktivitas Penambangan Batu dengan menggunakan Bahan Peledak berdampak puluhan bangunan rumah warga sekitar mengalami retak-retak dampak lainnya.

Aktivitas Penambangan Batu milik Perusahaan CV Menara Biru Resources ( MBR ) sungai Cidanghiyang tercemar dikarenakan limbah air pencucian batu dialirkan ke sungai Cidanghiyang sehingga kondisi air sungai Cidanghiyang menjadi keruh dan berlumpur, akibatnya warga sekitar tidak bisa lagi menggunakan sungai Cidanghiyang untuk aktivitas mandi cuci sehari hari, 

” Kami atas nama warga, minta pihak Pemerintah untuk menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat dan mendesak agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas aktifitas penambangan batu dengan menggunakan bahan peledak yang mengakibatkan beberapa  bangunan rumah warga mengalami retak-retak serta air Cidanghiyang yang tercemar, Ungkap Sutarman selaku Ketua RT setempat, saat di wawancara oleh awak media, Rabu, 20/12/2023.

Hal senada disampaikan Kholid, Ketua Karang Taruna Kholid, menyampaikan bahwa merasa kecewa atas respon dari CV Menara Biru Resources ( MBR ) yang berargumen cenderung enggan bertanggungjawab, begitupun dari pihak DLH Kabupaten Pandeglang tidak memahami keinginan dan tuntutan dari kami warga masyarakat yang terdampak serta mencarikan solusi sehingga ada titik temu antara kami warga masyarakat dengan pihak perusahaan, terkesan berpihak kepada pihak perusahaan, ” terus terang kami kecewa, Ungkap Kholid.

Terpisah, Rezki Hidayat SPd, Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) mengungkapkan persoalan aktivitas Penambangan Batu yang dikeluhkan warga dan ketua Karang Taruna tersebut,  patut diduga pihak perusahaan kangkangi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan pencemaran lingkungan terutama pelaku usaha dan/atau kegiatan harus patuh terhadap hukum, bila nekat dan melakukannya, akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah, beber Rezki 

Lembaganya juga menerima pengaduan dari warga yang Lahan miliknya masuk ploting diketahui pihak perusahaan mengklaim Ploting lahan tanah untuk penambangan batu sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang seluas 78.8 Ha, tapi faktanya pihak perusahaan hanya beli lahan 10 Ha, oleh karenanya Plotingan 78,8 Ha itu diduga ilegal Karena tidak disertakan surat kesepakatan dengan pihak  pemilik tanah mirisnya wargapun tidak tahu bahwa tanahnya kena plot pihak perusahaan 

IMG 20231220 WA0076

CV Menara Biru Resources ( MBR ), hal ini mengakibatkan kerugian bagi beberapa orang warga yang memiliki tanah yang di ploting oleh pihak perusahaan karena lahan tanah tersebut tidak bisa memanfaatkan lahan tanahnya tetapi tiap tahun warga yang bayar pajaknya.

Atas hal tersebut Pihak perusahaan diduga telah melanggar UU Minerba sebagai mana tertuang pada Pasal 136 ayat ( 1 ) Pemegang  IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi, wajib menyelesaikan hak atas Tanah dengan pemegang hak sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam ayat ( 2 ) Penyelesaian hak atas Tanah (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas Tanah oleh pemegang IUP atau IUPK serta ada indikasi diduga telah terjadi maladministrasi dalam proses ijin iUP pihak perusahaan, jelas Rezki  

Lembaganya meminta kepada APH dan OPD terkait untuk dapat menerima keluhan dan pengaduan dari warga masyarakat serta konsisten menerapkan regulasi aturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus meminta pertanggungjawaban  kepada Perusahaan CV Menara Biru Resources ( MBR ) atas beberapa dugaan pelanggaran sebagaimana tersebut diatas, tegasnya. 

Sementara Dedi dari Pihak Perusahaan CV Menara Biru Resources ( MBR ) memilih bungkam saat di konfirmasi awak media.

Tim.

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Paling Populer

HOT POST

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah, Dindikbud Serang Dinilai Tak Bertindak Tegas

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi menuai polemik. Meski diduga menyisakan berbagai persoalan, Dinas...

Polres Metro Jakpus dan Media Gelar Buka Puasa Bersama, Bagikan Takjil ke Masyarakat

0
Penasultan.co.id, Jakarta – Bulan suci Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan amal ibadah dan berbagi dengan sesama. Semangat kebersamaan ini juga ditunjukkan...

Dokter Gigi di Dinsos DKI Jakarta Raih Penghargaan dari Rekan Indonesia

0
JAKARTA – Dr. Drg. Maria Margaretha, seorang dokter gigi yang juga pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mendapatkan penghargaan dari Rekan Indonesia atas dedikasinya...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah: Bangunan Cacat, Upah Pekerja Belum Dibayar

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi ternyata menyisakan banyak persoalan. Meski proyek senilai Rp...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...