Jumat, Maret 14, 2025

Pihak Adira finance Diduga Tarik Paksa Mobil Usaha Debitur di Serang dan Dilelang Tanpa Prosedur

Serang – Untung Suropati, warga Palembang yang berprofesi sebagai pedagang durian, mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan setelah mobil pickup miliknya ditarik paksa di jalan oleh pihak kolektor leasing. Insiden itu terjadi di wilayah Boru, Kota Serang, Banten, saat ia tengah mengantarkan durian kepada pelanggan.

Menurut pengakuan Untung, mobil pickup dengan nomor polisi BG 9981 FA itu berisi penuh muatan durian saat ditarik oleh kolektor. Ia mengaku kaget dan kebingungan karena tidak diberikan penjelasan yang jelas mengenai proses penarikan kendaraan tersebut.

“Saya dari Palembang bawa durian ke Boru, sampai di Boru ada kolektor langsung menarik mobil saya begitu saja. Saya ini orang awam, tidak tahu apa-apa, mereka bilang mobil saya ada di Adira Finance, tapi setelah dicek ternyata mobilnya tidak ada,”ujar Untung, Kamis (6/2/2025).

Ia berharap mobilnya bisa dikembalikan karena kendaraan tersebut merupakan alat usahanya di Palembang.

“Harapan saya mobil itu kembali, karena saya butuh untuk usaha dan pulang ke Palembang,” harapnya.

Untung, juga telah mengadukan persoalan ini ke BPPKB Kecamatan Taktakan, kemudian pihak ketua BPPKB Kecamatan Taktakan berkoordinasi dengan pihak BPPKB Kecamatan Walantaka untuk menyelesaikan persoalan ini.

IMG 20250206 21070413

Kuasa Hukum: Mobil Dilelang Secara Tidak Sah

Menanggapi kejadian ini, kuasa hukum Untung Suropati dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata, sekaligus biro hukum BPPKB Kecamatan Walantaka, Andika B. Sukni, SH, mendatangi kantor cabang Adira Finance di Kota Serang untuk mencari kejelasan. Namun, pihak leasing menyatakan bahwa mobil tersebut sudah dilelang secara internal.

“Hari ini kami bertemu dengan Headcool bagian Wo Adira Finance bagian Ari. Beliau menjelaskan bahwa mobil tersebut sudah dilelang secara internal, tidak melalui prosedur yang seharusnya di negara Indonesia,”kata Andika.

Ia menegaskan bahwa proses pelelangan kendaraan wajib dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai peraturan yang berlaku.

“Adira Finance melakukan lelang internal, yang bertentangan dengan aturan. Maka dari itu, kami memberikan waktu tujuh hari kepada pihak Adira untuk menyelesaikan masalah ini. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Adira Finance belum memberikan tanggapan resmi. Saat dikonfirmasi, Ari, perwakilan dari leasing tersebut, menolak memberikan keterangan.

(Redaksi)

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Paling Populer

HOT POST

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah, Dindikbud Serang Dinilai Tak Bertindak Tegas

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi menuai polemik. Meski diduga menyisakan berbagai persoalan, Dinas...

Polres Metro Jakpus dan Media Gelar Buka Puasa Bersama, Bagikan Takjil ke Masyarakat

0
Penasultan.co.id, Jakarta – Bulan suci Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan amal ibadah dan berbagi dengan sesama. Semangat kebersamaan ini juga ditunjukkan...

Dokter Gigi di Dinsos DKI Jakarta Raih Penghargaan dari Rekan Indonesia

0
JAKARTA – Dr. Drg. Maria Margaretha, seorang dokter gigi yang juga pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mendapatkan penghargaan dari Rekan Indonesia atas dedikasinya...

Proyek SMPN 1 Gunungsari Sarat Masalah: Bangunan Cacat, Upah Pekerja Belum Dibayar

0
Serang – Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Berkah Abadi ternyata menyisakan banyak persoalan. Meski proyek senilai Rp...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...