SERANG BANTEN – Al Muktabar, Pj Gubernur Banten memberhentikan secara hormat seluruh jajaran direksi dan komisaris PT jamkrida Banten.
Pemberhentian Seluruh Direksi dan Komisaris PT Jamkrida Banten ini Ditetapkan Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Jumat, 7 Juli 2023.
Dikutip dari halaman Ekbisbanten.com Informasi itu dibenarkan Komisaris PT Banten Global Development (BGD) Razid Chaniago saat dikonfirmasi pada Sabtu, 8 Juli 2023.
“Benar. Semua (petinggi Jamkrida Banten-red) diberhentikan,” kata Razid Chaniago.
PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Banten yang bergerak dalam bidang usaha Penjaminan.
Perusahaa tersebut berdiri sejak Tahun 2014 berdasarkan Akta Pendirian PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten tertanggal 24 September 2014 Nomor: 10, dibuat di hadapan Notaris Rovandy Abdams, S.H, selanjutnya disebut “PT. Jamkrida Banten”.
Disebutkan Razid, direksi PT Jamkrida Banten yang diberhentikan yakni Direktur Utama Hendra Indra Rachman dan Direktur Ahmad Rohendi. Kemudian, Komisaris Utama Didin Rasyidin Wahyu dan Komisaris Independen Master Irfan Ibrahim.
“Ini bagian penyegaran karena mereka (menjabat) sudah sembilan tahun,” ujarnya.
lanjut kata Razid menerangkan, pemberhentian itu dilakukan berdasarkan kesepakatan para pemegang saham, dalam hal ini Pemprov Banten dan PT BGD.
Katanya, setelah adanya keputusan pemberhentian pada RUPSLB, para direksi dan komisaris resmi tidak mengantor mulai Senin, 10 Juli 2023 Esok.
Namun demikian, Direktur Ahmad Rohendi dan Komisaris Utama Didin Rasyidin Wahyu masih tetap diminta bekerja dan menjabat hingga kepengurusan yang baru terbentuk.
“Semua diberhentikan dengan hormat. Untuk komisaris utama dan salah satu direksi efektif berhentinya setelah ada pengurus baru. Itu Pak Rohendi dan Pak Didin,” jelasnya. (***)
Sumber: Ekbisbanten.com