back to top
21.5 C
Indonesia
Selasa, Juli 1, 2025

Buy now

Polres Serang Ringkus 10 Pelaku Curat, Curas, dan Curanmor dalam 10 Hari

Serang – Dalam waktu sepuluh hari, sejak 10 hingga 22 Oktober 2024, Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran berhasil menangkap sepuluh pelaku kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan penadah barang hasil kejahatan. 

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa dari sepuluh pelaku yang ditangkap, lima di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan tindakan yang membahayakan petugas. “Kesepuluh tersangka ini diamankan dalam sepuluh hari kerja. Lima di antaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Serang pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Dari total pelaku, lima di antaranya merupakan spesialis curanmor, yang dikenal menggunakan metode membuka penutup lubang kunci motor dengan magnet, lalu membongkar kunci kontak menggunakan kunci letter T. Sasarannya adalah kendaraan yang diparkir di tempat umum. Motor hasil curian tersebut dijual kepada penadah dengan harga antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. 

Kelima pelaku curanmor yang berhasil ditangkap adalah SA (26) dan CA (25) dari Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, serta HE alias Bajang (36) dan AS (34) dari Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, dan RU (29) dari Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.

IMG 20241024 WA0028

Sementara itu, tiga pelaku curat yang diamankan adalah RO (28) dan FA (25) dari Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Pandeglang, serta SA (21) dari Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Dua pelaku lainnya, RI alias Ompong (28) dari Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, dan SU alias Enjat (28) dari Desa Tejamari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, berperan sebagai penadah barang curian.

Modus operandi para pelaku curat adalah dengan mencongkel jendela atau pintu belakang rumah menggunakan obeng. Mereka biasanya beraksi pada dini hari saat penghuni rumah tertidur lelap, mengambil handphone dan barang berharga lainnya sebelum melarikan diri.

Dari operasi ini, petugas berhasil menyita 18 unit motor berbagai jenis, kunci letter T, tiga senjata tajam, obeng, 13 plat nomor motor, serta barang-barang hasil kejahatan lainnya. 

Delapan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun. Sedangkan dua pelaku lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan. 

Dengan penangkapan ini, Polres Serang menunjukkan komitmennya untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum mereka.

(Epi/Red)

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

5
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Wali Murid PAUD Al-Kautsar Menjerit, Perpisahan dan Kreasi Seni Dibanderol Rp500 Ribu, Ada yang...

0
Serang, penasultan.co.id – Acara perpisahan dan kreasi seni bagi siswa PAUD se-Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, yang digelar Minggu (26/05/2025) di Gedung Guru, menuai...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini