back to top
25.6 C
Indonesia
Minggu, Agustus 31, 2025

Buy now

Polri Silahturahmi Dengan Warga Sumur, Berikan Pemahaman Bahayanya Memiliki Senjata Api Rakitan

PANDEGLANG — Guna mencegah dan penyalahgunaan senjata api, perburuan hewan liar yang dilindungi dan perbuatan kriminal serta menjaga sitkamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Pilpres 2024 di wilayah hukum polres Pandeglang, Polri gandeng masyarakat untuk eliminir atau meniadakan perakitan senjata api ilegal. Rabu (01/11/23)

Polri silaturahmi dengan masyarakat Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Banten agar lebih bersinergi untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif tanpa penyalahgunaan senjata api rakitan menjelang pilkada serentak, pileg dan pilpres 2024.

Polri memberikan pemahaman tentang bahayanya menyimpan, memiliki, dan membuat senjata api rakitan atau menggunakan untuk perbuatan kriminal, tawuran dan rusuh massa karena jelas telah di atur dlm UU drrt no 12 th 1951 sangsinya berat yaitu hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun.

Selanjutnya senjata api rakitan / bedil locok juga dilarang untuk berburu binatang yang dilindungi, karena telah diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentag KSDAE apabila terbukti sanksi pidananya yaitu 10 tahun penjara dan atau denda 200 juta, serta PP no 7 th 1999 ttg  satwa liar yg dilindungi.

Maka dari itu Polri akan terus menerus berusaha secara persuasif menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api rakitan / bedil locok agar secara sukarela menyerahkan kepada aparat keamanan setempat, hal tersebut guna meminimalisir peredaran senjata api rakitan di wilayah Pandeglang Banten dan sekitarnya utamanya di Taman Nasional Ujung Kulon

Tujuannya agar masyarakat Pandeglang Banten dan sekitarnya hidup aman, nyaman dan damai tanpa adanya penyalahgunaan senjata api rakitan terlebih menjelang Pilkada serentak, Pileg dan Pilpres 2024. 

Hal ini dibenarkan Kapolsek Sumur Polres Pandeglang  Iptu Barmono

“Ya memang benar saya Kapolsek Sumur dalam hal ini mewakili Kapolres Pandeglang menghimbau agar masyarakat taat hukum untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditentukan dan Jangan sampai ada lagi penyalahgunaan senjata api seperti bedil locok untuk perburuan hewan liar yang dilindungi, perbuatan kriminal, tawuran dan lain sebagainya itu dalam rangka untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang pilpres 2024,” tegasnya.

Kontributor: Rizqi 

Subscribe

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Waspada Skema Makin Rapi! Janji Pengembalian Dana di Aplikasi N15Ad Diduga Tipuan Lanjutan Lewat...

12
Serang penasultan.co.id – Dugaan penipuan digital berkedok pekerjaan online lewat aplikasi N15AdJob atau Next15Ad makin terang benderang. Setelah banyak korban mengaku tertipu oleh skema...

Resmi Ambruk! Aplikasi N15Ad dan Situs Refund ZCMOB Down Total per 1 Juli 2025

5
Serang – penasultan.co.id | Skandal penipuan digital yang melibatkan aplikasi kerja online N15AdJob akhirnya memasuki klimaks tragis: aplikasi resmi tidak dapat diakses per Selasa,...

Terbongkar! Aplikasi N15 AdJob Diduga Kuat Modus Penipuan Online Terorganisir, Masyarakat Diminta Waspada

0
Serang – Publik kembali dihebohkan dengan munculnya aplikasi berlabel “pekerjaan digital” bernama Next15Ad atau N15AdJob yang belakangan ini diduga kuat merupakan modus penipuan online...

Bisakah Uang Jaminan di Aplikasi N15 Dikembalikan? Berikut ini Faktanya

0
Serang – penasultan.co.id | Ribuan masyarakat kini menaruh harapan pada satu pertanyaan besar: apakah uang jaminan kerja yang disetor ke aplikasi N15AdJob bisa dikembalikan?...

Bongkar Mafia Tanah! Polda Banten Tangkap Otak Penyerobotan Lahan di Kragilan

0
Serang – Polda Banten kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, Melalui Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) berhasil...
- Advertisement -

Artikel Terbaru

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini