back to top
27.8 C
Indonesia
Selasa, Maret 25, 2025

Buy now

Polri Silahturahmi Dengan Warga Sumur, Berikan Pemahaman Bahayanya Memiliki Senjata Api Rakitan

PANDEGLANG — Guna mencegah dan penyalahgunaan senjata api, perburuan hewan liar yang dilindungi dan perbuatan kriminal serta menjaga sitkamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Pilpres 2024 di wilayah hukum polres Pandeglang, Polri gandeng masyarakat untuk eliminir atau meniadakan perakitan senjata api ilegal. Rabu (01/11/23)

Polri silaturahmi dengan masyarakat Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Banten agar lebih bersinergi untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif tanpa penyalahgunaan senjata api rakitan menjelang pilkada serentak, pileg dan pilpres 2024.

Polri memberikan pemahaman tentang bahayanya menyimpan, memiliki, dan membuat senjata api rakitan atau menggunakan untuk perbuatan kriminal, tawuran dan rusuh massa karena jelas telah di atur dlm UU drrt no 12 th 1951 sangsinya berat yaitu hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun.

Selanjutnya senjata api rakitan / bedil locok juga dilarang untuk berburu binatang yang dilindungi, karena telah diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentag KSDAE apabila terbukti sanksi pidananya yaitu 10 tahun penjara dan atau denda 200 juta, serta PP no 7 th 1999 ttg  satwa liar yg dilindungi.

IMG 20231101 WA0074

Maka dari itu Polri akan terus menerus berusaha secara persuasif menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api rakitan / bedil locok agar secara sukarela menyerahkan kepada aparat keamanan setempat, hal tersebut guna meminimalisir peredaran senjata api rakitan di wilayah Pandeglang Banten dan sekitarnya utamanya di Taman Nasional Ujung Kulon

Tujuannya agar masyarakat Pandeglang Banten dan sekitarnya hidup aman, nyaman dan damai tanpa adanya penyalahgunaan senjata api rakitan terlebih menjelang Pilkada serentak, Pileg dan Pilpres 2024. 

Hal ini dibenarkan Kapolsek Sumur Polres Pandeglang  Iptu Barmono

“Ya memang benar saya Kapolsek Sumur dalam hal ini mewakili Kapolres Pandeglang menghimbau agar masyarakat taat hukum untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditentukan dan Jangan sampai ada lagi penyalahgunaan senjata api seperti bedil locok untuk perburuan hewan liar yang dilindungi, perbuatan kriminal, tawuran dan lain sebagainya itu dalam rangka untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang pilpres 2024,” tegasnya.

Kontributor: Rizqi 

Artikel Terkait

Leave a reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

1,250FansSuka
1,506PengikutMengikuti
550PelangganBerlangganan

TRENDING

Konflik Sengketa Lahan Antara Pemkot Cilegon Dengan Masyarakat Mendapat Keseriusan Menteri ATRBPN

0
CILEGON — Berdasarkan Sumber dari Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Aris Moenandar, Dalam keterangan tertulisnya, bahwa telah diterima Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang...

Pelayanan Buruk! Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Angkot karena Puskesmas Taktakan Tutup

0
Serang – Buruknya pelayanan di Puskesmas Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali mencoreng dunia kesehatan. Seorang ibu hamil nyaris melahirkan di dalam angkot setelah...

Program Ketapang 2024 di Desa Kendayakan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades Bungkam!

0
Serang - Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Hewani di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan. Program yang dibiayai oleh Dana Desa...

Pendaftaran BPJS PBI Gratis 0 Rupiah, Tidak Boleh Kolektif

0
Serang – Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis 0 rupiah masih mengalami kendala karena keterbatasan kuota. Sejak tahun 2023 hingga...

Pengajuan BPJS PBI di Kota Serang Lama Diproses, Ini Penyebabnya

0
Serang – Banyak masyarakat Kota Serang mengeluhkan lamanya proses pengajuan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ternyata, kendala utamanya adalah keterbatasan kuota yang tersedia setiap...
- Advertisement -

Artikel Terbaru