SERANG, penasultan.co.id – Dugaan praktik mark-up anggaran sewa gedung Gerai Samsat Cikande sebesar Rp153 juta terus bergulir dan makin mengundang tanda tanya besar. Setelah sebelumnya PPID Bapenda Banten memilih bungkam, kini muncul klarifikasi yang justru menambah aroma janggal dalam pengelolaan dana publik tersebut.
Pada Senin (4/11/2025), dua perwakilan PPID Bapenda Banten, Yanti dan Aci, akhirnya memberikan penjelasan saat ditemui di warung kantin Bapenda. Dalam keterangannya, Yanti berdalih bahwa angka Rp153 juta yang tercantum di LPSE Provinsi Banten tahun 2025 adalah belum termasuk pajak PPN dan PPh.
“Anggaran itu belum termasuk PPN dan PPh, jadi nanti ada potongan. Tapi saya sendiri kurang tahu rinciannya, harus tanya ke bagian keuangan dulu,” ucap Yanti saat dikonfirmasi.
Namun ketika wartawan mencoba mengurai logika hitungan tersebut, justru muncul selisih besar yang tidak dapat dijelaskan. Jika dari total Rp153 juta dikurangi pajak sekitar 20 persen atau sekitar Rp30,6 juta, maka tersisa Rp122,4 juta.
Sementara harga sewa gedung serupa di sekitar lokasi hanya Rp65 juta per tahun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp57 juta yang tak jelas penggunaannya.

Saat dimintai penjelasan terkait selisih tersebut, Yanti terlihat gelagapan.
“Saya harus menanyakan ke bagian UPT-nya ya… karena sewa gedung itu sebenarnya kewenangan masing-masing UPT,” ujarnya mencoba mengalihkan pertanyaan.
Sementara itu, Aci, yang juga dari PPID Bapenda, menegaskan hal serupa bahwa urusan teknis sewa gedung memang berada di bawah kewenangan UPT masing-masing. Namun publik menilai, pernyataan tersebut justru mempertegas bahwa PPID Bapenda gagal menjalankan fungsi transparansi informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Pernyataan Yanti dan Aci dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab institusi, terlebih keduanya hadir dalam kapasitas sebagai perwakilan PPID Bapenda Banten, yang semestinya mampu memberikan klarifikasi resmi atas penggunaan anggaran publik.

Menanggapi sikap tertutup dan tidak transparan tersebut, Forum Mahasiswa Kabupaten Serang Bersatu (FMKSB) menyatakan akan mengambil langkah tegas. FMKSB menilai dugaan mark-up sewa gedung Samsat Cikande adalah bentuk pemborosan dan indikasi korupsi yang harus diusut tuntas.
“Kami akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan akan kembali turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa kedua pada Senin mendatang,” tegas perwakilan FMKSB dalam pernyataan resminya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan uang rakyat dalam sektor pelayanan publik. Jika dugaan mark-up benar terbukti, maka praktik tersebut mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pemerintah provinsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Bapenda Provinsi Banten maupun pihak UPTD Samsat Cikande terkait dugaan mark-up dan selisih anggaran tersebut.
Publik kini menunggu langkah cepat aparat penegak hukum dalam membongkar praktik dugaan penyimpangan yang menggerogoti keuangan negara ini.
(TISNA)







