Jakarta – Selebgram spiritualis Rafi Ramadhan dan seorang karyawan berinisial TH ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi kini tengah memburu pemasok narkoba mereka, seorang pria berinisial BR alias ‘Bang Rembo’.
“DPO inisial BR atau kita sebut Bang Rembo, ini belum kita temukan. Sampai saat ini masih kita cari,” ujar Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki Revi Respati, dalam jumpa pers di halaman Polsek Gambir, Rabu (12/3/2025).
Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Rafi Ramadhan dan TH ditangkap pada 5 Maret 2025 di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Jatinegara dan Cakung, Jakarta Timur. Kasus ini terungkap setelah polisi mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba yang terindikasi dari unggahan di akun Instagram Rafi Ramadhan.
“Setelah penyelidikan lebih lanjut, tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah TH,” kata Kompol Revi.
Dari tangan TH, polisi menyita dua paket sabu. Saat diinterogasi, TH mengaku bahwa narkoba tersebut milik Rafi Ramadhan.
Barang Bukti Narkoba Disita
Berdasarkan pengakuan TH, polisi kemudian bergerak menangkap Rafi Ramadhan di rumahnya yang tak jauh dari padepokan spiritual miliknya, Narakumbara. Di lokasi tersebut, polisi menemukan lima paket sabu dengan total berat sekitar 1,67 gram.
Selain itu, polisi juga menyita alat isap sabu, korek api, cangklong, satu unit ponsel, serta satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sintetis dengan berat bruto 0,71 gram.
Kini, polisi terus mengembangkan kasus ini dan memburu BR alias Bang Rembo yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada Rafi Ramadhan. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap DPO BR,” tutup Kompol Revi.